BANJARMASIN (28/9/2014)– Ternyata, 22
perusahaan milik swasta di Kalsel masuk dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di 2014 ini. Untuk diketahui,
proses pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa menjadi celah terjadinya
korupsi oleh pegawai negeri sipil. Instansi pemerintahan di Kalsel ditekankan
tak coba-coba memasukkan perusahan daftar hitam ini dalam pengadaan barang dan
jasa pemerintahan.
Di dalam Portal Resmi Pengadaan Nasional milik LKPP, ke 22 perusahaan ini
dengan jelas ditayangkan. Perusahaan yang paling banyak masuk dalam daftar
hitam LKPP ada di Kabupaten Kotabaru, sebanyak enam perusahaan. Disusul
Kabupaten Hulu Sungai Tengah empat perusahaan dan Kabupaten Hulu Sungai Utara
sebanyak tiga perusahaan. Untuk Kota Banjarmasin, Kabupaten Tabalong dan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan ada dua perusahaan. Sedangkan Kota Banjarbaru,
Kabupaten Batola dan Tanah Laut masing-masing satu perusahaan masuk daftar
hitam LKPP.
Portal yang beralamat di https://inaproc.lkpp.go.id/v3/ daftar_hitam
dalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi
Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dibangun dan dikelola oleh Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia.
Portal ini menjadi tempat penayangan rencana pengadaan
dan pengumuman pengadaan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan
Instansi. Disamping itu, portal ini memuat atau memberi akses dan tautan kepada
seluruh Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Katalog Barang untuk E-Purchasing,
dan Daftar Hitam Penyedia Barang/Jasa. Portal ini juga dilengkapi dengan mesin
pencari (search engine) pengumuman lelang yang sedang aktif/berjalan.
Perusahaan di Kalsel yang masuk daftar hitam ini tidak
boleh lagi ikut dalam lelang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah dalam
beberapa jangka waktu. Masalah ini pun dilirik oleh Ombudsman RI Perwakilan
Kalsel. Ombudsman meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam instansi
pemerintahan di Kalsel harus teliti, jangan sampai meloloskan perusahan “daftar
hitam” ini untuk ikut dalam pengadaan barang dan jasa. “PPK harus teliti,
jangan sampai kecolongan, malah memasukkan perusahaan yang masuk daftar hitam
dalam pengadaan barang dan jasa di instansinya. Ini bisa jadi awal mula
korupsi,” ujar Asisten Ombudsman RI Kalsel, Sopian Hadi, seperti disebutkan dalam koran Mata Banua (24/9) .
Ditambahkannya, proses pengadaan barang dan jasa di
instansi pemerintahan masuk dalam ranah pelayanan publik, sehingga Ombudsman RI
Kalsel terus mengawasi hal tersebut. Ia mengingatkan, jangan sampai ada
instansi pemerintahan yang berani meloloskan perusahaan “daftar hitam” karena
akan berakibat fatal. “Bisa masuk dalam ranah korupsi,” cetusnya.
Sekadar catatan, perihal black list sebenarnya telah
tertuang dalam Keppres No 80 Tahun 2003. Dalam aturan itu dijelaskan, hal-hal
yang dapat menyebabkan penyedia masuk dalam black list. Pertama, penyedia
melakukan kecurangan pada saat pengumuman lelang, misalnya dengan menghalangi
tersebarnya pengumuman.
Kedua, penyedia melakukan penipuan atau pemalsuan
informasi kualifikasi, maupun pemalsuan dokumen-dokumen kelengkapan penawaran
seperti memalsukan jaminan bank. Ketiga, penyedia yang melakukan kecurangan
dalam proses pelelangan, termasuk melakukan persekongkolan dengan pihak lain
atau menghalang-halangi pihak lain terlibat dalam pengadaan.
Keempat, penyedia mengundurkan diri pada saat akan
ditetapkan sebagai pemenang lelang atau tidak mau ditunjuk sebagai pemenang
atau tidak bersedia menandatangani kontrak misalnya karena harga yang
ditawarkan terlalu rendah. Kelima, penyedia memalsukan data tingkat komponen
dalam negeri. Keenam, penyedia lalai atau tidak menyelesaikan kontrak, atau
lalai tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak sehingga dikenai sanksi pemutusan
kontrak. (stp)
DATA PERUSAHAAN MASUK DAFTAR HITAM
Kotabaru = 6 Perusahaan
HST = 4 Perusahaan
HSU= 3 Perusahaan
Banjarmasin= 2 Perusahaan
Tabalong= 2 Perusahaan
HSS= 2 Perusahaan
Banjarbaru=1 Perusahaan
Batola= 1 Perusahaan
Tanah Laut= 1 Perusahaan
TOTAL 22 PERUSAHAAN