22 Perusahaan di Kalsel Masuk Daftar Hitam | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Minggu, 28 September 2014

22 Perusahaan di Kalsel Masuk Daftar Hitam

BANJARMASIN (28/9/2014)– Ternyata, 22 perusahaan milik swasta di Kalsel masuk dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di 2014 ini. Untuk diketahui, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa menjadi celah terjadinya korupsi oleh pegawai negeri sipil. Instansi pemerintahan di Kalsel ditekankan tak coba-coba memasukkan perusahan daftar hitam ini dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan.
Di dalam Portal Resmi Pengadaan Nasional milik LKPP, ke 22 perusahaan ini dengan jelas ditayangkan. Perusahaan yang paling banyak masuk dalam daftar hitam LKPP ada di Kabupaten Kotabaru, sebanyak enam perusahaan. Disusul Kabupaten Hulu Sungai Tengah empat perusahaan dan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak tiga perusahaan. Untuk Kota Banjarmasin, Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan ada dua perusahaan. Sedangkan Kota Banjarbaru, Kabupaten Batola dan Tanah Laut masing-masing satu perusahaan masuk daftar hitam LKPP.
Portal yang beralamat di https://inaproc.lkpp.go.id/v3/daftar_hitam dalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dibangun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia.
Portal ini menjadi tempat penayangan rencana pengadaan dan pengumuman pengadaan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi. Disamping itu, portal ini memuat atau memberi akses dan tautan kepada seluruh Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Katalog Barang untuk E-Purchasing, dan Daftar Hitam Penyedia Barang/Jasa. Portal ini juga dilengkapi dengan mesin pencari (search engine) pengumuman lelang yang sedang aktif/berjalan.
Perusahaan di Kalsel yang masuk daftar hitam ini tidak boleh lagi ikut dalam lelang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah dalam beberapa jangka waktu. Masalah ini pun dilirik oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalsel. Ombudsman meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam instansi pemerintahan di Kalsel harus teliti, jangan sampai meloloskan perusahan “daftar hitam” ini untuk ikut dalam pengadaan barang dan jasa. “PPK harus teliti, jangan sampai kecolongan, malah memasukkan perusahaan yang masuk daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa di instansinya. Ini bisa jadi awal mula korupsi,” ujar Asisten Ombudsman RI Kalsel, Sopian Hadi, seperti disebutkan dalam koran Mata Banua  (24/9) .
Ditambahkannya, proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan masuk dalam ranah pelayanan publik, sehingga Ombudsman RI Kalsel terus mengawasi hal tersebut. Ia mengingatkan, jangan sampai ada instansi pemerintahan yang berani meloloskan perusahaan “daftar hitam” karena akan berakibat fatal. “Bisa masuk dalam ranah korupsi,” cetusnya.
Sekadar catatan, perihal black list sebenarnya telah tertuang dalam Keppres No 80 Tahun 2003. Dalam aturan itu dijelaskan, hal-hal yang dapat menyebabkan penyedia masuk dalam black list. Pertama, penyedia melakukan kecurangan pada saat pengumuman lelang, misalnya dengan menghalangi tersebarnya pengumuman.
Kedua, penyedia melakukan penipuan atau pemalsuan informasi kualifikasi, maupun pemalsuan dokumen-dokumen kelengkapan penawaran seperti memalsukan jaminan bank. Ketiga, penyedia yang melakukan kecurangan dalam proses pelelangan, termasuk melakukan persekongkolan dengan pihak lain atau menghalang-halangi pihak lain terlibat dalam pengadaan.
Keempat, penyedia mengundurkan diri pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang lelang atau tidak mau ditunjuk sebagai pemenang atau tidak bersedia menandatangani kontrak misalnya karena harga yang ditawarkan terlalu rendah. Kelima, penyedia memalsukan data tingkat komponen dalam negeri. Keenam, penyedia lalai atau tidak menyelesaikan kontrak, atau lalai tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak sehingga dikenai sanksi pemutusan kontrak. (stp)
DATA PERUSAHAAN MASUK DAFTAR HITAM
Kotabaru = 6 Perusahaan
HST = 4 Perusahaan
HSU= 3 Perusahaan
Banjarmasin= 2 Perusahaan
Tabalong= 2 Perusahaan
HSS= 2 Perusahaan
Banjarbaru=1 Perusahaan
Batola= 1 Perusahaan
Tanah Laut= 1 Perusahaan
TOTAL 22 PERUSAHAAN

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner