BANJARMASIN,BANUAONLINE,(16/10)
- Sejak tanggal 2 Oktober 2014, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan. Walikota (UU Pilkada) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku. Seandainya Perppu ini disetujui oleh DPR,
maka konstelasi Pilgub kalsel 2015 memungkinkan kembali diramaikan oleh
calon perseorangan sebagaimana pilgub kalsel 2010.
Hal ini
terdapat dalam Pasal 205 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota
(Perppu Pilkada). Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perppu yang
diundangkan presiden berlaku hingga Perppu tersebut diajukan ke DPR pada
masa sidang berikutnya," ujar Koordinator Lembaga Komunikasi untuk
Demokrasi (LKOMDEK) Kalimantan Selatan, Muhith Afif.
Dijelaskannya, apabila DPR memberikan
persetujuan terhadap Perppu tersebut, maka Perppu akan menjadi UU. Dalam
hal Perppu tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, maka
Perppu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Konsekusensi dari penolakan Perppu ini adalah pemerintah bersama DPR
harus membuat RUU yang mengatur segala akibat hukum dari pencabutan
Perppu," paparnya.
Selain itu, jika Perppu disetujui, maka akan
membuka jalan mulus bagi calon perseorangan/independen untuk turut
bertarung dalam Pemilukada. Dalam Pasal 37 Perppu Nomor 1 tahun 2014 ini
diatur bahwa calon perseorangan diperbolehkan mendaftar sebagai calon
kepala daerah. Dalam pasal-pasal selanjutnya, calon perseorangan akan
diperlakukan sama dengan calon yang diusulkan parpol maupun gabungan
parpol dalam kompetisi pemilihan kepala daerah," kata dia.
Sehingga,
lanjutnya, calon perseorangan juga akan melewati uji publik seperti
calon-calon yang diusung parpol maupun gabungan parpol. Jumlah dukungan
yang harus didapat calon persorangan dalam pilgub kalsel 2015 adalah
paling sedikit lima persen dari jumlah penduduk Kalsel.
Hal ini
sesuai dengan Pasal 41 yang mengatur bahwa calon perseorangan dapat
mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur jika memenuhi syarat dukungan
lima persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa sampai dengan enam juta jiwa.
Oleh
karena itu, tambahnya, konstelasi pilgub 2015 masih sangat cair,
sehingga setiap bakal calon mesti melakukan pengenalan kepada masyarakat
umum sembari tetap mendekati parpol untuk berjaga-jaga jika terjadi
perubahan aturan soal pilkada. "Apalagi untuk pilgub Kalsel 2015, yang
dipilih hanya calon Gubernur, sedangkan posisi wakil Gubernur akan
dipilih Gubernur terpilih," urainya.
Menurutnya, dalam Pilgub 2015
yang dipilih hanya calon Guberjur saja, maka konsekuensi yang lain
adalah calon Gubernur bisa banyak jumlahnya, bisa berjumlah lima calon
Gubernur seperti dalam pilgub kalsel 2015 atau bahkan lebih dari lima
calon Gubernur. (stp/mb)