Inspektorat Pertanyakan Kasus SK Fiktif | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 30 Oktober 2014

Inspektorat Pertanyakan Kasus SK Fiktif




BANJARMASIN - Kasus Surat Keterangan (SK) Honorer Kategeri II (K2) palsu yang digunakan untuk meloloskan 182 honorer menjadi CPNS kembali memanas. Pihak Inspektorat Kalimantan Selatan mengaku kaget, karena hingga saat ini kasus tersebut belum juga tuntas.

Kepala Inspektorat Kalimantan Selatan, Wing Airansyah berjanji akan membahas hal ini di internal Inspektorat Kalimantan Selatan. Mengingat kasus yang berpotensi masuk ranah pidana ini tidak diketahui penyelesaiannya dengan jelas. "Saya memang sudaah menerima laporan mengenai dugaan SK honorer K2 palsu itu. Tapi saya tidak tahu, mengapa belum ada penyelesaiannya," kata Wing Ariansyah kepada Mata Banua, Selasa (28/10) kemarin.

Dikatakannya, Inspektorat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Tabalong seharusnya sudah menindaklanjuti laporan tersebut, agar hal ini dituntaskan. Karena ini termasuk penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini, kata dia, cukup mencengangkan, karena harusnya sudah ada tindak lanjut. "Ya nanti akan kami bahas di internal Inspektorat Kalimantan Selatan," ujarnya.

Jika dalam waktu dekat, memang tak ada tindak lanjut dari pihak Pemerintah Kabupaten HSS, dan Tabalong, maka Inspektorat Kalimantan Selatan akan mencoba menekan pihak Inspektorat di dua Kabupaten itu untuk memberikan rekomendasi atas kasus tersebut. Apalagi kejadiannya sudah berlangsung sejak 2013 lalu. "Kami bisa saja menekan Inspektorat di dua Kabupaten agar segera memberikan rekomendasi atas kasus ini. Apalagi berpotensi masuk ranah hukum pidana," cetus lelaki berkumis tersebut.

Sebelumnya, kasus dugaan Surat Keputusan (SK) honorer kategori II (K2) fiktif di Kalimantan Selatan terbongkar. Ternyata dari 187 laporan SK Fiktif, 30 diantaranya adalah guru TK, SMP, dan SMA di Kabupaten Tabalong. Selain itu ikut terseret pula honorer dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Perkebunan Tabalong.

Hal ini terbongkar saat masyarakat Kabupaten Tabalong yang dirahasiakan identitasnya, melaporkan dugaan SK palsu atas honorer K2. SK palsu tersebut digunakan sebagai syarat mengikuti tes CPNS Kategori K2 tahun 2013 lalu kepada Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Selatan.

Dengan bermodal SK palsu itu, akhirnya mereka lulus menjadi CPNS di 2014 ini. Pembuatan SK honorer fiktif ini diduga dilakukan secara sistemis dan terstruktur, melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten setempat. Laporan pemalsuan SK ini, dimasukkan pada tahun 2014 kepada Ombudsman RI perwakilan Kalsel. Berdasarkan data dari Ombudsman RI perwakilan Kalsel, laporan mengenai SK honorer K2 fiktif ini ada di dua daerah.

Sebanyak 97 SK fiktif dilaporkan dari Kabupaten Tabalong, sedangkan 90 SK fiktif sisanya berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pembuatan SK honorer fiktif ini diduga digunakan untuk memuluskan para honorer yang mulai bekerja sesudah tahun 2005.

Padahal syarat honorer bisa diangat menjadi CPNS adalah mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.

Contohnya saja, seorang honorer disebutkan terangkat tahun 2004 namun ternyata dalam riwayat pendidikannya, diketahui dia baru masuk SMA pada tahun tersebut. Sehingga ini merupakan sebuah tindakan pemalsuan dan merugikan para honorer yang memang benar-benar diangkat sebelum tahun 2005. (stp)





favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner