BANJARMASIN,BANUAONLINE (19/10/2014)
- Mengerikan memang jika melihat kasus Narkoba di Kalimantan Selatan.
Daerah religius ini ternyata menjadi sasaran bandar narkoba
internasional di 2014. Saat ini, bandar kelas internasional asal banua
berinisial WMX masih diburu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) Kalimantan Selatan bersama Polda Kalimantan Selatan, karena
melarikan diri ke negeri gajah putih, Thailand.
ILUSTRASI - Penangkapan Bandar Narkoba |
Dikatakannya, Kalimantan Selatan sampai saat ini masih masuk dalam sepuluh besar daerah dengan peredaran narkoba tertinggi di Indonesia. Hal itu, kata dia, dinilai dari berapa banyak kasus yang sudah diungkap di Kalimantan Selatan. Semakin banyak kasus yang diungkap, semakin tinggi peringkatnya. "Itu berarti, aparat keamanan di Kalimantan Selatan bersama BNNP sangat aktif dalam membongkar peredaran narkoba," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan pengamatan BNNP Kalimantan Selatan, paling banyak pengguna narkoba di Kalimantan Selatan adalah pegawai, baik pegawai negeri sipil, maupun swasta sebanyak 80 persen. Sedangkan 20 persennya adalah pelajar. Oleh karenannya, BNNP Kalimantan Selatan, bekerjasama dengan Polda Kalimantan Selatan berusaha membongkar dan menangkap pelaku peredaran narkoba di Kalimantan Selatan. "Anak-anak SMP saja sekarang sudah coba-coba. Awalnya dari kebiasaan ngelem, menggunakan lem kayu," ujarnya.
Untuk mengantisipasi meningkatnya pengguna narkoba di kalangan pelajar dan pegawai di Kalimantan Selatan, pihaknya, kata dia, gencar menyadarkan masyarakat tentang bahaya narkoba. Termasuk penyuluhan kepada para pelajar banua, agar tak coba-coba menggunakan "barang haram" tersebut. Karena dapat merusak masa depan generasi muda. "Kita aktif sosialisasi, masyarakat harus disadarkan mengenai bahaya narkoba. Sehingga mau turut mengantisipasi, dan membantu memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan," urainya.
Selain itu, kepada para pelaku pengedar narkoba, juga dilakukan pemiskinan. Karena dari hasil penjualan narkoba, tersangka bisa terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga harta bendanya bisa disita. Secara otomatis pelaku akan mengalami pemiskinan. "Sangat bisa dijerat pasal TPPU, dan disita. Kami di BNNP Kalimantan Selatan sudah banyak melakukan penyitaan harta para pelaku," tegas dia. (stp)