BANJARMASIN – Kelulusan 187 honorer Kategori II (K2) dalam tes CPNS 2013 di Kalimantan Selatan akhiurnya dibatalkan. Para honorer yang berasal dari Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tersebut dinyatakan bersalah telah memalsukan Surat Keterangan (SK) honorer. Sebagian bahkan ada yang sukarela mengundurkan diri sebagai CPNS.
Keputusan ini diambil oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin, setelah melakukan verifikasi terhadap 187 berkas honorer K2 yang lulus CPNS. Setelah dilakukan verifikasi, terdapat ketidaksinkronan pada beberapa data. Sehingga akhirnya diputuskan 182 orang itu batal menjadi CPNS.
Hal ini terungkap saat Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan koordinasi dengan pihak BKN Regional VIII Banjarmasin. Dari sana terungkap bahwa pihak BKN Regional VIII sudah melakukan tindakan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut. “Sebanyak 182 honorer K2 yang diduga memalsukan SK honorer batal menjadi CPNS, meskipun sudah dinyatakan lulus tes 2013 lalu,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid.
Pihak BKN Regional VIII Banjarmasin, kata Majid, segera melakukan tindak lanjut atas laporan dari Ombudsman RI Kalimantan Selatan mengenai adanya dugaan SK honorer palsu. Tindakan “haram” tersebut lalu diusut dengan verifikasi terhadap data para honorer yang ada. Setelah ketahuan dan dinyatakan positif melakukan pemalsuan, para honorer malah ada yang protes. “Itupun masih ada yang protes, karena merasa sudah lulus CPNS, padahal menggunakan SK palsu,” cetusnya.
Sebagian honorer malah merasa ketakutan dan memilih mengundurkan diri sebagai CPNS. Karena pihak BKN Regional VIII Banjarmasin mengancam akan membawa hal tersebut ke jalur hukum. Mengingat pemalsuan dokumen masuk ke dalam delik hukum pidana. Jika tetap bersikeras tak mau mengundurkan diri sebagai CPNS, maka para honorer “nakal” tersebut harus berhadapan dengan para penegak hukum di pengadilan. “Banyak yang mengundurkan diri, dari pada berurusan dengan pengadilan. Mudahan ini akan membawa efek jera,” ujar Majid.
Dijelaskannya, dalam verifikasi dari BKN, ditemukan adanya pemalsuan data, seperti tahun awal kerja sebagai honorer, hingga tahun materai yang tidak sesuai dengan tahun SK penganggkatan sebagai honorer. Misalnya saja yang bersangkutan dalam SK pengangkatan mulai bekerja sejak tahun 2004, namun materai yang digunakan tertera tahun 2010. “Jadi disitu ketahuan, modusnya bermacam-macam, demi menjadi CPNS,” beber dia.
Sebelumnya, kasus dugaan SK honorer K2 fiktif di Kalimantan Selatan terbongkar. Ternyata dari 187 laporan SK Fiktif, 30 diantaranya adalah guru TK, SMP, dan SMA di Kabupaten Tabalong. Selain itu ikut terseret pula honorer dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Perkebunan Tabalong.
Hal ini terbongkar saat masyarakat Kabupaten Tabalong yang dirahasiakan identitasnya, melaporkan dugaan SK palsu atas honorer K2. SK palsu tersebut digunakan sebagai syarat mengikuti tes CPNS Kategori K2 tahun 2013 lalu kepada Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Selatan.
Dengan bermodal SK palsu itu, akhirnya mereka lulus menjadi CPNS di 2014 ini. Pembuatan SK honorer fiktif ini diduga dilakukan secara sistemis dan terstruktur, melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten setempat. Laporan pemalsuan SK ini, dimasukkan pada tahun 2014 kepada Ombudsman RI perwakilan Kalsel. Berdasarkan data dari Ombudsman RI perwakilan Kalsel, laporan mengenai SK honorer K2 fiktif ini ada di dua daerah.
Sebanyak 97 SK fiktif dilaporkan dari Kabupaten Tabalong, sedangkan 90 SK fiktif sisanya berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pembuatan SK honorer fiktif ini diduga digunakan untuk memuluskan para honorer yang mulai bekerja sesudah tahun 2005. (stp)
baca terus berita terupdate dari BANUAONLINE.COM, follow twitter @banuaonline.
Baca juga >>
Walikota Banjarmasin H Muhidin "Diserang" Ombudsman Kalsel : http://www.banuaonline.com/2014/12/muhidin-disurati-ombudsman-kalsel.html
Penyebab kabut asap di Kalsel ternyata 50 Persen dari Perusahaan Perkebunan! >> http://www.banuaonline.com/2014/12/perusahaan-sawit-dalang-kabut-asap.html
Gawat! Sepertiga Wilayah Kalsel "Digulung" Tambang >> http://www.banuaonline.com/2014/12/gawat-sepertiga-kalsel-wilayah-tambang.html
Keputusan ini diambil oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin, setelah melakukan verifikasi terhadap 187 berkas honorer K2 yang lulus CPNS. Setelah dilakukan verifikasi, terdapat ketidaksinkronan pada beberapa data. Sehingga akhirnya diputuskan 182 orang itu batal menjadi CPNS.
Hal ini terungkap saat Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan koordinasi dengan pihak BKN Regional VIII Banjarmasin. Dari sana terungkap bahwa pihak BKN Regional VIII sudah melakukan tindakan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut. “Sebanyak 182 honorer K2 yang diduga memalsukan SK honorer batal menjadi CPNS, meskipun sudah dinyatakan lulus tes 2013 lalu,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid.
Pihak BKN Regional VIII Banjarmasin, kata Majid, segera melakukan tindak lanjut atas laporan dari Ombudsman RI Kalimantan Selatan mengenai adanya dugaan SK honorer palsu. Tindakan “haram” tersebut lalu diusut dengan verifikasi terhadap data para honorer yang ada. Setelah ketahuan dan dinyatakan positif melakukan pemalsuan, para honorer malah ada yang protes. “Itupun masih ada yang protes, karena merasa sudah lulus CPNS, padahal menggunakan SK palsu,” cetusnya.
Sebagian honorer malah merasa ketakutan dan memilih mengundurkan diri sebagai CPNS. Karena pihak BKN Regional VIII Banjarmasin mengancam akan membawa hal tersebut ke jalur hukum. Mengingat pemalsuan dokumen masuk ke dalam delik hukum pidana. Jika tetap bersikeras tak mau mengundurkan diri sebagai CPNS, maka para honorer “nakal” tersebut harus berhadapan dengan para penegak hukum di pengadilan. “Banyak yang mengundurkan diri, dari pada berurusan dengan pengadilan. Mudahan ini akan membawa efek jera,” ujar Majid.
Dijelaskannya, dalam verifikasi dari BKN, ditemukan adanya pemalsuan data, seperti tahun awal kerja sebagai honorer, hingga tahun materai yang tidak sesuai dengan tahun SK penganggkatan sebagai honorer. Misalnya saja yang bersangkutan dalam SK pengangkatan mulai bekerja sejak tahun 2004, namun materai yang digunakan tertera tahun 2010. “Jadi disitu ketahuan, modusnya bermacam-macam, demi menjadi CPNS,” beber dia.
Sebelumnya, kasus dugaan SK honorer K2 fiktif di Kalimantan Selatan terbongkar. Ternyata dari 187 laporan SK Fiktif, 30 diantaranya adalah guru TK, SMP, dan SMA di Kabupaten Tabalong. Selain itu ikut terseret pula honorer dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Perkebunan Tabalong.
Hal ini terbongkar saat masyarakat Kabupaten Tabalong yang dirahasiakan identitasnya, melaporkan dugaan SK palsu atas honorer K2. SK palsu tersebut digunakan sebagai syarat mengikuti tes CPNS Kategori K2 tahun 2013 lalu kepada Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Selatan.
Dengan bermodal SK palsu itu, akhirnya mereka lulus menjadi CPNS di 2014 ini. Pembuatan SK honorer fiktif ini diduga dilakukan secara sistemis dan terstruktur, melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten setempat. Laporan pemalsuan SK ini, dimasukkan pada tahun 2014 kepada Ombudsman RI perwakilan Kalsel. Berdasarkan data dari Ombudsman RI perwakilan Kalsel, laporan mengenai SK honorer K2 fiktif ini ada di dua daerah.
Sebanyak 97 SK fiktif dilaporkan dari Kabupaten Tabalong, sedangkan 90 SK fiktif sisanya berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pembuatan SK honorer fiktif ini diduga digunakan untuk memuluskan para honorer yang mulai bekerja sesudah tahun 2005. (stp)
baca terus berita terupdate dari BANUAONLINE.COM, follow twitter @banuaonline.
Baca juga >>
Walikota Banjarmasin H Muhidin "Diserang" Ombudsman Kalsel : http://www.banuaonline.com/2014/12/muhidin-disurati-ombudsman-kalsel.html
Penyebab kabut asap di Kalsel ternyata 50 Persen dari Perusahaan Perkebunan! >> http://www.banuaonline.com/2014/12/perusahaan-sawit-dalang-kabut-asap.html
Gawat! Sepertiga Wilayah Kalsel "Digulung" Tambang >> http://www.banuaonline.com/2014/12/gawat-sepertiga-kalsel-wilayah-tambang.html