Ketidakwajaran ini disebabkan karena beberapa SKPD terdeteksi menganggarkan pemeliharaan ruting gedung kantor sangat besar, bahkan sampai berjumlah miliaran rupiah. Sedangkan SKPD yang lain menganggarkan dengan jumlah yang kecil, yaitu Rp 66 Juta saja. Padahal luas bangunan antara SKPD yang menganggarkan milyaran dengan SKPD yang yang menganggarkan puluhan juta tidak jauh berbeda.
Contoh SKPD yang menganggarkan pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dengan jumlah anggaran fantastis adalah Sekretariat Daerah dengan jumlah anggaran Rp 4.908.000.000. Posisi kedua terbanyak ditempati Dinas Pendapatan Daerah. Dinas yang terletak di Jalan Ahmad Yani KM 5,5 ini menganggarkan pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor untuk tahun 2014 sejumlah Rp 3.398.150.000 pada Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Kalimantan Selatan 2014.
Sedangkan posisi ketiga diduduki Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan dengan jumlah anggaran Rp 1.134.200.000. Apabila dibuat perbandingan anggaran pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor, antara Sekretariat Daerah, Dinas Pendapatan Daerah dan Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin yang memiliki kelas A dengan luas lahan 63.920 Meter Persegi dan memiliki 506 tempat tidur inap, maka anggaran yang dimiliki Sekretariat Daerah, Dinas Pendapatan Daerah dan Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan semakin tidak wajar. “Memang patut diduga tak wajar. Sebab untuk tahun yang sama, RSUD Ulin hanya mengganggarkan Rp 1 Miliar untuk pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor,” kata Muhith Afif, Koordinator Lembaga Komunikasi untuk Demokrasi (LKOMDEK) Kalimantan Selatan (November 2014).
Secara awam, lanjutnya, sudah tidak wajar, RSUD Ulin saja dengan jam kerja 24 jam, tujuh hari dalam satu minggu, lahan dan bangunan lebih luas, anggaran pemeliharaannya lebih kecil daripada Sekretariat Daerah, Dinas Pendapatan Daerah dan Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan.
Selain itu, kata Muhith, ketidakwajaran juga akan semakin terpampang jelas jika dibuat perbandingan anggaran pemeliharaan antara Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Selatan, Dispenda Kalimantan Selatan dan Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan. Disnakertrans Kalimantan Selatan hanya menganggarkan Rp 66 Juta saja untuk pemeliharaan gedung kantor dalam APBD 2014. “Ini kan jomplang sekali. Masa anggaran pemeliharaan Setda, Dispenda dan Setwan lebih dari 10 kali lipat anggaran pemeliharaan Disnakertrans,” cetusnya.
Tidak itu saja, Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah yg luas lahan dan bangunan lebih luas dibanding Dispenda Kalimantan Selatan dan Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan hanya menganggarkan Rp 229.200.000 saja dalam APBD 2014. Disamping hal di atas, ketidakwajaran anggaran pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor juga terjadi di Dinas pendidikan kalsel. Anggaran pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor di Dinas pendidikan yang berjumlah total Rp 788.900.000, ada yang dianggarkan untuk belanja modal sejumlah Rp 616.600.000.
Ditambahkannya, hal itu menjadi tidak wajar karena belanja modal sifatnya menambah aset, berbeda dengan pemeliharaan. Pemeliharaan itu tidak menambah aset, tetapi memelihara aset yang sudah ada. Apalagi kalau melihat anggaran di Sekretariat Daerah, Dinas Pendapatan Daerah dan Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan yang jumlahnya lebih besar, tidak ada anggaran untuk belanja modal di sana. “Maka, patut dipertanyakan buat apa belanja modal sejumlah Rp 616.600.000 dalam anggaran pemeliharaan gedung kantor,” urainya.
Oleh karena itu, sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, para Kepala Dinas terkait dan DPRD Kalsel memberikan penjelasan perihal anggaran yang tidak wajar ini. (stp)