BANUAONLINE (12/2014) - Kasus dugaan korupsi bantuan sosial terus
bergulir. Kini anggota DPRD Kalimantan Selatan dianggap lakukan tindak
ilegal. Selain itu Gubernur Kalimantan Selatan juga disentil, karena
penandatangan persetujuan akhir pengucuran bansos dikatakan ada pada
Gubernur.
Hal ini diungkapkan Dr Nunuk Nuswardani SH
MH, pakar hukum administrasi Universitas Trunojoyo, Jawa Timur (Jatim).
Untuk terdakwa Fitri Rifani, mantan Asisten II Pemprov Kalimantan Selatan, kata Dr Nunuk, hanya berperan melanjutkan proses administrasi ke jenjang berikutnya. Namun keputusan akhir pemberian bantuan tetap ditandatangani Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin. "Terdakwa sebenarnya tak terlibat dalam kasus ini, karena finalisasi ada di Gubernur," katanya.
Dikatakannya, prosedur yang benar adalah masyarakat
menyerahkan proposal bansos langsung ke Biro Kesra Pemprov Kalimantan
Selatan. Sedangkan anggota dewan tak ada hak dan wewenang untuk membuat
surat pengantar kepada Biro Kesra dengan mencantumkan jumlah uang yang
dicarikan. "Anggota dewan sudah menyalahi prosedur jika begitu,"
tuturnya.
Dalam sidang dengan terdakwa Fitri Rifani tersebut, Dr
Nunuk dengan tenang menjawab semua pertanyaan dari majelis hakim. Usai
persidangan, Nunuk kepada Mata Banua menjelaskan bahwa para anggota DPRD
Kalimantan Selatan periode 2009-2014 bisa dipidana terkait bansos ini.
"Kalau terbukti membuat surat pengantar yang tak sesuai prosedur itu
bisa saja dipidana," ujarnya.