Gubernur Kembali Disebut di Sidang Korupsi Bansos | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Minggu, 14 Desember 2014

Gubernur Kembali Disebut di Sidang Korupsi Bansos

BANUAONLINE (12/2014) - Kasus dugaan korupsi bantuan sosial terus bergulir. Kini anggota DPRD Kalimantan Selatan dianggap lakukan tindak ilegal. Selain itu Gubernur Kalimantan Selatan juga disentil, karena penandatangan persetujuan akhir pengucuran bansos dikatakan ada pada Gubernur.
Hal ini diungkapkan Dr Nunuk Nuswardani SH MH, pakar hukum administrasi Universitas Trunojoyo, Jawa Timur (Jatim).

Untuk terdakwa Fitri Rifani, mantan Asisten II Pemprov Kalimantan Selatan, kata Dr Nunuk,  hanya berperan melanjutkan proses administrasi ke jenjang berikutnya. Namun keputusan akhir pemberian bantuan tetap ditandatangani Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin. "Terdakwa sebenarnya tak terlibat dalam kasus ini, karena finalisasi ada di Gubernur," katanya.

Dalam persidangan di pengadilan TIPIKOR PN Banjarmasin beberapa waktu lalu, Dr Nunuk dengan tegas mengatakan, anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2009-2014 melakukan tindakan ilegal, jika membuat surat pengantar berisikan nominal bantuan untuk dicairkan ke Biro Kesra Pemprov Kalimantan Selatan. "Eksekutif lah yang berhak menentukan jumlah nominal bansos masyarakat, bukan anggota dewan," imbuh wanita berjilbab ini.

Dikatakannya, prosedur yang benar adalah masyarakat menyerahkan proposal bansos langsung ke Biro Kesra Pemprov Kalimantan Selatan. Sedangkan anggota dewan tak ada hak dan wewenang untuk membuat surat pengantar kepada Biro Kesra dengan mencantumkan jumlah uang yang dicarikan. "Anggota dewan sudah menyalahi prosedur jika begitu," tuturnya.

Dalam sidang dengan terdakwa Fitri Rifani tersebut, Dr Nunuk dengan tenang menjawab semua pertanyaan dari majelis hakim. Usai persidangan, Nunuk kepada Mata Banua menjelaskan bahwa para anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2009-2014 bisa dipidana terkait bansos ini. "Kalau terbukti membuat surat pengantar yang tak sesuai prosedur itu bisa saja dipidana," ujarnya.

Kemudian Dr Nunuk juga menyentil para anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2009-2014 yang menjadi saksi dipersidangan mengaku tak tahu soal Pergub 40 Tahun 2009 tengan bansos. Menurutnya, keterangan macam itu tak akan melepaskan jerat hukum. "Tidak ada alasan menurut saya, mereka semestinya tahu bagaimana cara penyaluran bansos," kata dia. (stp/mb)

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner