BANUAONLINE – Setelah beberapa instansi pemerintahan di kota
Banjarmasin mendapat teguran dari Ombudsman RI Kalimantan Selatan, kini giliran
Walikota Banjarmasin, H Muhidin yang mendapat surat dari lembaga pengawas
pelayanan publin tersebut. Walikota diminta menjelaskan soal zona perdagangan
dan jasa yang dianggap merugikan masyarakat di Banjarmasin.
Dalam surat
Ombudsman RI Kalimantan Selatan bernomor 0280/SRT/0128.2014/bjm-02/XII/ 2014
tertulis perihal surat tersebut berisi permintaan klarifikasi dugaan tidak
memberikan pelayanan yang patut dan diskriminatif atas tidak ditindaklanjutinya
permohonan rekomendasi oleh Walikota Banjarmasin.
DISURATI - Walikota Banjarmasin, H Muhidin (kiri) |
Masalah ini
terkait laporan dari masyarakat soal penerbitan surat hak milik (SHM) tanah kepada
warga di atas zona perdagangan dan jasa kota Banjarmasin. Isi surat tersebut
juga berisi kronologi laporan dari masyarakat tersebut. “Surat akan kita
layangkan hari ini (kemarin) juga,” kata asisten Ombudsman RI Kalimantan
Selatan, Muhammad Firhansyah (12/2014).
Pelapor sendiri
adalah warga di kawasan Pasar Lama Banjarmasin dan memiliki tanah dan bangunan
di kawasan tersebut sejak lama dengan bukti segel. Atas dasar itu, pelapor
bermaksud mengajukan proses dari segel menjadi sertifikat hak milik (SHM), dan
telah diajukan kepada pihak kantor pertanahan Banjarmasin
sejak tahun 2013 lalu.
Alasan pelapor
mengajukan karena di lokasi yang sama, juga sudah ada warga yang memiliki SHM
terbitan baru. Namun setelah menunggu beberapa waktu pihak
kantor pertanahan kota Banjarmasin menyampaikan kepada pelapor, bahwa di
kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai zona perdagangan dan jasa.
Jika ingin
mengajukan pembuatan SHM harus dengan rekomendasi dari Walikota Banjarmasin. Padahal, di tempat yang sama ada SHM yang
diterbitkan. “Pelapor lalu membuat surat permohonan rekomendasi kepada Walikota
Banjarmasin, pada 7 Oktober 2014 lalu, namun hingga saat ini belum ada penjelasan
yang patut,” ujar Firhan.
Oleh karena itu,
lanjutnya, pihak Ombudsman RI Kalimantan Selatan kemudian meminta kepada
Walikota Banjarmasin dapat memberikan penjelasan mengenai kebenaran informasi
dan laporan yang disampaikan pelapor. Selain itu juga meminta penjelasan
terkait tidak adanya tanggapan dan tindak lanjut dari Walikota Banjarmasin atas
persoalan layanan publik tersebut.
Dijelaskannya,
Ombudsman juga mempertanyakan, sejak kapan zona perdagangan dan jasa itu
diberlakukan, seberapa luas dan apa efek yuridisinya bagi masyarakat.
Seharusnya, kata dia, Pemkot Banjarmasin melakukan sosialisasi kepada
masyarakat sekitar mengenai adanyan zona perdagangan dan jasa tersebut.
Sehingga masyarakat
menjadi mengetahui apa saja yang menjadi dampak dari adanya ketetapan zona
perdagangan dan jasa itu. “Kalau memang di sana adalah zona perdagangan dan
jasa, kenapa masih ada SHM yang dikeluarkan,” tandasnya. (stp)
baca terus berita terupdate dari BANUAONLINE.COM, follow twitter @banuaonline.
Baca juga >>
Walikota Banjarmasin H Muhidin "Diserang" Ombudsman Kalsel : http://www.banuaonline.com/2014/12/muhidin-disurati-ombudsman-kalsel.html
Penyebab kabut asap di Kalsel ternyata 50 Persen dari Perusahaan Perkebunan! >> http://www.banuaonline.com/2014/12/perusahaan-sawit-dalang-kabut-asap.html
Gawat! Sepertiga Wilayah Kalsel "Digulung" Tambang >> http://www.banuaonline.com/2014/12/gawat-sepertiga-kalsel-wilayah-tambang.html
baca terus berita terupdate dari BANUAONLINE.COM, follow twitter @banuaonline.
Baca juga >>
Walikota Banjarmasin H Muhidin "Diserang" Ombudsman Kalsel : http://www.banuaonline.com/2014/12/muhidin-disurati-ombudsman-kalsel.html
Penyebab kabut asap di Kalsel ternyata 50 Persen dari Perusahaan Perkebunan! >> http://www.banuaonline.com/2014/12/perusahaan-sawit-dalang-kabut-asap.html
Gawat! Sepertiga Wilayah Kalsel "Digulung" Tambang >> http://www.banuaonline.com/2014/12/gawat-sepertiga-kalsel-wilayah-tambang.html