BANJARMASIN –
Masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Tapin tentu sudah tidak
asing dengan acara adat ba ayun maulid yang diselenggarakan tiap bulan Maulid dalam
kalender Hijriah. Kabarnya, acara adat ba
ayun maulid ini akan dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia Kalimantan
Selatan. Namun entah kenapa, MUI kemudian menunda pembahasan mengenai acara
adat yang cukup kontroversial ini.
Tradisi ba ayun maulid sendiri sudah ada sejak
zaman dahulu, bahkan sebelum agama Islam masuk ke Kalimantan Selatan. Dalam
prakteknya, ada beberapa hal yang memang cukup kontroversial, yang berkaitan
dengan masalah akidah dan kepercayaan. Sehingga ada wacana untuk membahas hal
ini, dan mengeluarkan fatwa untuk meluruskan sebagian hal yang kontroversial
itu.
Namun saat
dikonfirmasi, pihak MUI Kalimantan Selatan mengakui bahwa memang sempat ada
usulan untuk membahas tradisi ba ayun
maulid, namun itu masih wacana. Perlu kajian khusus yang mendalam agar tak
menimbulkan dampak negatif untuk daerah. Karena tradisi ini merupakan perpaduan
antara budaya Banjar dan ajaran Islam. “Fatwa mengenai ba ayun maulid ditunda
karena ini perlu kajian khusus dan mendalam. Tidak bisa asal beri fatwa untuk
hal (ba ayun maulid) ini,” kata
Sekretaris MUI Kalimantan Selatan, HM Fadhly Mansoer, Rabu
(17/12).
Dikatakannya, tradisi
ba ayun maulid sebenarnya merupakan kolaborasi antara budaya
dan agama. Karena sifat dakwah Islam yang suci dan tidak memaksa orang lain,
maka saat Islam masuk ke Kalimantan Selatan terjadi percampuran antara budaya
dan agama pada mulanya. Namun ini menjadi potensi dakwah yang kuat di
masyarakat. “Dengan begitulah Islam bisa masuk kepada masyarakat. Ini masih
kita kaji kembali,” jelasnya.
Saat ditanya
apakah tradisi pesta pantai (mapanretasi)
juga pernah diusulkan untuk dikaji dan dikeluarkan fatwa, HM Fadhly Mansoer tak
menjawab. Ia hanya menjelaskan bahwa untuk masalah budaya, tentu berbeda dengan
masalah akidah. Oleh karena itu MUI menunda pembahasan soal fatwa ba ayun maulid meskipun ia mengakui ada
usulan untuk itu.
Ternyata, selain
fatwa soal tradisi ba ayun maulid¸
MUI Kalimantan Selatan juga akan membahas beberapa fatwa lain yang cukup
kontroversial. Fatwa-fatwa ini akan dihas dalam rapat koordinasi daerah wilayah
(Rakorwil) V Majelis Ulama Indonesia seluruh Kalimantan pada 19-20 Desember
nanti.
Fatwa-fatwa yang
diusulkan untuk dibahas pada Rakerda tersebut adalag fatwa foto pre-wedding, fatwa jual beli online, dan
fatwa haji berkali-kali. Hal tersebut tentu merupakan masalah kekinian yang
menarik untuk disimak. Bagaimana MUI bisa memberikan kejelasan menurut hukum
Islam akan menjadi rujukan bagi umat Islam di Indonesia.
Sekedar
informasi, upacara ba ayun maulid sebenarnya
adalah gambaran kecintaan masyarakat Tapin khususnya warga desa Banua Halat
kepada junjungan mereka Nabi Muhammad SAW. Dikarenakan pada tanggal 12 Rabiul
Awal sejarah mencatat sebuah peristiwa besar terjadi, yaitu hari kelahiran Rasulullah.
(stp/mb)