BANUAONLINE.COM – Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kalimantan Selatan belum bisa memastikan, apakah para pelanggar
aturan pemilihan kepala daerah akan diberikan sanksi yang jelas atau tidak.
Karena masih menunggu perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Termasuk soal sanksi pencatutan kartu tanda penduduk (KTP) oleh calon kepala
daerah dari jalur independen.
Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan,
Mahyuni mengatakan, Bawaslu Kalimantan Selatan masih menunggu PKPU yang masih
ada kemungkinan berubah. Salah satunya mengenai sanksi dari pelanggaran peserta
pilkada dan pencatutan KTP dari calon independen. “Tergantung PKPU nanti, kalau
ada perubahan. Kami masih menunggu,” katanya (1/2015).
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifVa4p8MhR_0JbLj6JsiVd2oBFA4NBzMC38w52Dcy9n4KlXUighXfFc_3m7Qst736Vtc3mpi3JwxCPrxreKi9IzMRXRFtEf-TkmTzPGjkPmwTxv5NeYCGJwhjY7D2c2p2lOjFna_H3_AkO/s1600/wpid-pemungutan-suara36933@.jpg3.jpeg)
Selain itu, kata dia, belum ada
aturan yang resmi dan jelas mengenai sanksi yang akan diganjar kepada para
calon kepala daerah independen beserta tim sukses jika mencatut KTP dari
masyarakat. Sehingga belum bisa dipastikan apakah calon kepala daerah dari
jalur independen tersebut akan dicoret dari bursa pemilihan atau tidak. “Aturan
mengenai dukungan calon perseorangan sampai saat ini masih belum jelas. Apakah
ada sanksi jika ada dokumen fiktif atau pencatutan KTP tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya,
berbagai macam cara dilakukan agar bisa menjadi bertarung dalam pemilihan
kepala daerah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan diminta
memperhatikan kemungkinan adanya broker (makelar) kartu tanda penduduk (KTP)
dukungan untuk calon kepala daerah independen. Tak sembarangan, jika ada warga
merasa dicatut KTP miliknya, bisa masuk dalam ranah hukum pidana.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Samahuddin Muharam
mengatakan, jika nantinya hal ini terjadi, menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Jika memang ada warga yang keberatan bisa melapor ke Bawaslu nantinya untuk
diproses,” jelasnya.
Masalah
ini kemudian memunculkan pertanyaan, dari mana para broker ini mendapatkan KTP
tanpa diketahui oleh pemilik KTP tersebut? Ada dugaan KTP ini didapat dari
instansi yang memiliki fotokopi KTP masyarakat. Sehingga perlu diawasi dan
diwaspadai adanya bisnis KTP dukungan ini untuk kepentingan pemilihan kepala
daerah. (stp/mb)
Posting Komentar