JPU Kejati Harus Ajukan Kasasi Kasus Bansos | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 22 Januari 2015

JPU Kejati Harus Ajukan Kasasi Kasus Bansos

BANUAONLINE.COM – Bebasnya enam terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Kalimantan Selatan, Senin (19/1) lalu disoroti oleh beberapa ahli hukum pidana. Kasus bansos dianggap merugikan negara, dan perbuatan penyelenggara negara merugikan kekayaan negara masuk ranah tindak pidana korupsi. JPU diminta segera ajukan kasasi.
Google
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Daddy Fahmanadie SH LL.M, mengatakan, hakim memang berhak memutuskan seseorang dengan putusan bebas, sebagaimana dalam KUHP Pasal 76. Namun putusan bebas itu diberikan ketika terdakwa tidak cukup bukti untuk didakwakan. Sehingga tidak terbukti unsur-unsur pidananya. “Tapi menurut pandangan saya, hakim memang punya kewenangan memutuskan,” kata dosen hukum pidana ini (1/2015).
Pandangan lebih keras diberikan oleh Muhith Afif, pengamat hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Unlam ini menganggap putusan ini janggal. Bahkan ia meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak ragu mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin tersebut. “Kalau sampai JPU tak mengajukan kasasi, ada indikasi masuk angin,” cetusnya.
Dijelaskannya, putusan lepas (onslag van recht vervolging) itu artinya dalil-dalil jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Namun ia mempertanyakan, kenapa majelis hakim melepaskan para terdakwa bansos dengan putusan onslag kalau dalil-dalil jaksa penuntut umum terbukti di pengadilan?
Menurutnya kasus dugaan korupsi bansos itu akar masalahnya karena merugikan uang negara, sedangkan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jelas, bahwa perbuatan penyelenggara negara yang merugikan kekayaan negara masuk ranah tindak pidana korupsi. “Kala u majelis hakim memberikan vonis bukan tindak pidana, itu kajiannya pakai hukum apa? Kalau bukan tindak pidana, harusnya sejak awal pengadilan Tipikor Banjarmasin tolak dong kasus bansos itu,” timpalnya.
Ia bahkan merasa heran,  mengapa di awal tidak ditolak tapi diakhir memberikan putusan onslag. Atas putusan onslag ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang diucapkan pada tanggal 28 Maret 2013 dan Pasal 244 KUHAP, lanjutnya, sudah selayaknya jaksa mengajukan kasasi.
Sebab putusan bebas (vrijspraak) dan/ataulepas (onslag van recht vervolging) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang diucapkan pada tanggal 28 Maret 2013 dan Pasal 244 KUHAP tidak bisa dilakukan banding, tetapi dengan kasasi.
Ditambahkannya, berdasarkan pengalaman pada kasus lain di Kalimantan Selatan, putusan pengadilan negeri Banjarmasin yang memberikan vonis bebas (vrijspraak) pernah dianulir oleh Mahkamah Agung pada saat kasasi.
Contohnya adalah kasus terdakwa berinisial PR, Direktur Utama PT SBT. Putusan bebas (vrijspraak) PR dianulir oleh Mahkamah Agung pada saat kasasi. Saat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan bahwa PR bersalah sehingga dipidana tiga tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. “Oleh karena itu, jaksa jangan pikir-pikir lagi. Segera ajukan kasasi,” tekannya.
Seperti diketahui, enam terdakwa yaitu mantan wakil bupati Kabupaten Banjar Fauzan Saleh, mantan Sekda Pemprov Kalimantan Selatan Muchlis Gafuri, mantan Asisten II Pemprov Fitri Rifani, mantan Kepala Biro Kesra Anang Bachranie dan dua mantan bendahara pengeluaran Sarmili serta Mahliana diputuskan onslag atau lepas dari jeratan hukum oleh majelis hakim. Mereka hanya dianggap melakukan kesalahan administrasi. (stp/mb)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner