BANUAONLINE.COM – Wacana Pemerintah Kota Banjarmasin untuk
menjadikan Pulau Kembang masuk wilayah Banjarmasin menimbulkan dianggap
akan susah terwujud. Karena saat ini pulau yang menjadi objek wisata
habitat kera itu sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Batola.
Satu-satunya cara yang bisa ditempuh adalah menggugat ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
![]() |
Pulau Kembang sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Pemendagri) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Batas Wilayah antara
Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan batas wilayah antara Kota
Banjarmasin dengan Batola.
Dalam Permendagri 12/2011 tersebut antara lain menyatakan,
Kecamatan Alalak masuk wilayah Batola dan Pulau Kembang masuk wilayah
Kecamatan Alalak. Sehingga untuk menjadikan Pulau Kembang menjadi
wilayah Banjarmasin harus melakuan Judicial Review Permendagri Nomor 12
Tahun 2011. “Sejak dulu Pulau Kembang kan masuk Kabupaten Batola.
Satu-satunya cara yang ajukan gugatan ke MK,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalimantan Selatan, Ardiansyah (12/2014).
Menurutnya, secara letak geografis akan cukup janggal jika
Pulau Kembang masuk wilayah kota Banjarmasin, karena berbatasan dengan
sungai. Selain itu pada rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota
Banjarmasin, Pulau Kembang tak masuk di dalamnya. Revisi RTRW tersebut,
baru bisa dilakukan pada tahun 2016 nanti.
Sementara itu pengamat tata kota, Akhmad Kahfi, menilai
keinginan Pemkot Banjarmasin untuk menjadikan Pulau Kembang masuk ke
dalam wilayahnya tak lepas dari keinginan Walikota Banjarmasin H
Muhidin. Banjarmasin sendiri masih kekurangan ruang terbuka hijau (RTH),
sehingga mempunyai ide menjadikan Pulau Kembang menjadi RTH.
“Banjarmasin belum memilii RTH sebanyak 30 persen dari luas wilayah
Banjarmasin. Makanya mungkin getol ingin jadikan Pulau Kembang sebagai
RTH,” jelasnya.
Ia mengusulkan agar pihak Pemko Banjarmasin dan Pemkab
Batola bisa duduk bersama membahas masalah ini. Ia khawatir hal ini
bisa memicu konflik antar dua daerah yang berbatasan tersebut. Padahal,
kata dia, yang perlu diperhatikan sebenarnya adalah pengelolaan objek
wisata Pulau Kembang tersebut.
Sekedar informasi, wacana ini bergulir saat ada informasi
berdasarkan peta Belanda, Pulau Kembang masuk dalam wilayah
Banjarmasin. Namun sampai saat ini, secara hukum, Pulau Kembang masih
masuk dalam wilayah Kabupaten Batola. Selain itu, Kabupaten Batola juga
sudah melakukan pengelolaan terhadap pulau tersebut. (stp/mb)
Baca terus BANUAONLINE.COM, follow twitter @banuaonline.
BACA JUGA
JANUARI, KALSEL WASPADA BANJIR >> http://www.banuaonline.com/2014/12/kalsel-waspada-banjir-januari-2015.html
GELANG SIMPAI DAYAK MERATUS KALSEL LUAR BIASA >> http://www.banuaonline.com/2014/12/melihat-pembuatan-gelang-simpai-dayak.html
WISATA UNIK LABIRIN TANAH LAUT >> http://www.banuaonline.com/2014/11/wisata-unik-labirin-pelaihari.html
Baca terus BANUAONLINE.COM, follow twitter @banuaonline.
BACA JUGA
JANUARI, KALSEL WASPADA BANJIR >> http://www.banuaonline.com/2014/12/kalsel-waspada-banjir-januari-2015.html
GELANG SIMPAI DAYAK MERATUS KALSEL LUAR BIASA >> http://www.banuaonline.com/2014/12/melihat-pembuatan-gelang-simpai-dayak.html
WISATA UNIK LABIRIN TANAH LAUT >> http://www.banuaonline.com/2014/11/wisata-unik-labirin-pelaihari.html
Pulau kembang kan sejak lama udah dikelola kabupaten Batola. Jadi kayaknya ga usah diperebutkan deh.
BalasHapus