BANUAONLINE.COM – Akhirnya, Peraturan
Pengganti Undang-Undang (Perppu) disetujui oleh DPR RI menjadi Rancangan
Undang-Undang (RUU). Itu artinya selangkah lagi, pemilihan kepala daerah secara
langsung akan disahkan. Dampaknya, pilkada di Kalimantan Selatan bakal jadi
dilaksanakan Desember 2015 nanti.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-2HgMl5q50OU8DI0T8MGvfMJQO0EoHnXYkrFcpLGlJIAGY0cTdqS1mYJ9GviaV8Z2Q5iUUpYpK0OqEPhJhkXgzXif5ngdCy_w82c4Nv5lHBzII7z2OBgGAypmRNS41HMyOjw5jHTtFNdm/s1600/spanduk-lucu-serangan-fajar-.jpg)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kalimantan Selatan, Samahuddin Muharram mengatakan, ia bersyukur dengan
disetujuinya Perppu tersebut menjadi RUU. Ini merupakan langkah yang baik untuk
kejelasan arah demokrasi di Indonesia. “Alhamdulillah,
Perppu sudah disetujui dan dijadikan RUU untuk dibahas,” katanya (1/2015).
Menurutnya, dengan disetujuinya
Perppu menjadi RUU, maka jadwal pilkad di Kalsel juga memiliki titik terang.
Setelah sempat diprediksi bakal diundur ke tahun 2016 bahkan 2017, Pilkada
akhirnya berpeluang besar dilaksanakan pada Desember tahun ini. “Sesuai jadwal,
yaitu Desember 2015,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, ada
kemungkinan redaksi dalam Perppu tersebut mengalami perubahan setelah dijadikan
RUU. Karena dengan menjadi RUU, bisa saja kemudian ada perubahan dalam tahapan
pembahasan di DPR RI. “Barangkali ada redaksional yang dianggap perlu direvisi,
dan bisa dilakukan di DPR RI,” tambahnya.
Saat ditanya, apakah mungkin, poin
mengenai syarat calon kepala daerah tidak boleh ada konflik kepentingan dengan
petahana, ia tak mau berkomentar. Mengenai itu harus menunggu bagaimana manuver
pembahasan RUU tersebut di DPR RI.
Jika syarat ini disetujui, tentu akan menjadi batu sandungan
bagi beberapa bakal calon. Dalam RUU tersebut diatur bahwa calon kepala daerah
yang memenuhi persyaratan, adalah yang tidak memiliki konflik kepentingan
dengan petahana.
Adapun yang dimaksud tak memiliki konflik kepentingan
tersebut ada dalam Pasal 7 huruf q, Perppu Nomor 1 Tahun 2014, yaitu tidak
memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke
bawah, ke samping dengan petahana kecuali telah melewati jeda satu kali masa
jabatan.
Secara otomatis, ini menjadi isyarat penghalang bagi para
anak kepala daerah di Kalimantan Selatan yang ingin maju sebagai calon kepala
daerah pada level yang sama seperti orang tuanya. (stp/mb)
Posting Komentar