BANUAONLINE.COM – Tujuh kepala daerah di
Kalimantan Selatan, termasuk Gubernur akan habis masa jabatan pada bulan
Agustus nanti. Otomatis, jika pilkada tak digelar sebelum Agustus, harus ada caretaker (pelaksana tugas) sementara
untuk menjalankan tugas kepala daerah yang demisioner.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj99Qq4pFxau1LRb04HGGY7SFjQXq6oENEBI9xcbfXSMlg1N9jAo13VpzUxmNSoI3CH-1JARpRF911r4P5aWw9r58LuumgaYZoCv5l1OE2h0EoJrznI-6tHbffwhwoDlTet6hLlcbCqUzC2/s1600/gub.jpg)
Ketua KPU Kalimantan Selatan,
Samahuddin Muharam mengatakan, pilkada di Kalsel dijadwalkan serentak pada
Desember 2015 ini. Apalagi Perppu sudah disetujui dan dijadikan rancangan
undang-undang (RUU) untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang. “Kita
jadwalkan serentak di bulan Desember,” ujarnya (1/2015).
Selain tujuh kepala daerah tersebut
di atas, Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming juga akan habis masa
jabatan tahun ini, tepatnya pada bulan September mendatang. Sedangkan Bupati
Kabupaten HSU H Abdul Wahid, dan Bupati Kabupaten Batola H Hasanuddin Murad
baru berakhir masa jabatan di tahun 2017.
Sisanya, Bupati Kabupaten Tapin M
Ariffin Arpan, Bupati Kabupaten Tanah Laut H Bambang Alamsyah dan Bupati
Kabupaten HSS H Achmad Fikry akan habis masa jabatan pada tahun 2018. Terakhir
di 2019 nanti ada satu kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan, yaitu
Bupati Kabupaten Tabalong H Anang Syakhfiani.
Sementara itu, pengamat politik Ahmad
Saini dari Aliansi Pemantau Pemilu Independen (APPI) Kalimantan Selatan
mengatakan, disetujuinya Perppu No 1 Tahun 2014 menjadi RUU di DPR RI merupakan
angin segar bagi para bakal calon kepala daerah di Kalimantan Selatan.
Selain itu ia mengingatkan kepada
para kepala daerah yang bakal habis masa jabatan tahun ini harus mampu menunjukkan
kinerja yang baik. Pemerintah pusat juga harus bebas dari kepentingan politik
dalam menentukan care taker kepala
daerah demisioner. “Kementerian Dalam Negeri harus bebas dari kepentingan
politik dalam memilih care taker ,
jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan bakal calon dalam mendulang suara,”
ujarnya. (stp/mb)
Posting Komentar