BANUAONLINE.COM – Tambang batubara di Kabupaten Tanah Bumbu
diminta dihentikan karena mengancam masyarakat. Banjir diprediksi kembali
teradi di beberapa daerah di daerah kaya batubara ini, mengingat kurangnya
daerah resapan air akibat kegiatan tambang tak sesuai prosedur dan reklamasi
yang buruk.
![]() |
ILUSTRASI-Google |
Dalam catatan
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan, sampai saat ini pemerintah tidak
kunjung melakukan moratorium (penghentian) kegiatan tambang di Kabupaten Tanah
Bumbu. Padahal, dampak tambanh menyebabkan banjir kian parah tiap tahunnya,
hingga merenggut korban jiwa.
Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diminta tidak
tutup mata dan mengantisipasi terjadinya banjir di daerah tersebut. Sebab pada
tahun 2014 ini saja, banjir memakan dua korban jiwa di Kabupaten Tanah Bumbu.
Satu orang dinyatakan hilang akibat banjir yang terjadi pada 14 Maret dan
sembilan Agustus 2014. “Moratorium tak kunjung dilakukan, padahal reklamasi
pasca tambang tida efektif dilaksanakan. Padahal sudah ada peraturan daerahnya,”
kata Dwitho Frasetiandy, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan (1/2015).
Melihat dampak
negatif yang diterima masyarakat dan minimnya dampak positif bagi masyarakat di
Kabupaten Tanah Bumbu, Walhi menganggap tambang batubara di daerah tersebut
sudah layak dihentikan. Pendapatan daerah dari batubara sendiri bagi provinsi
Kalimantan Selatan sangat minim. “Lebih baik di moratorium, ini perlu
keseriusan dan hati nurani dari pemangku kebijakan di daerah,” cetusnya.
Menurutnya, pertambangan, penebangan hutan secara sporadis jauh lebih
beringas. Sementara, upaya untuk mengembalikan alam menjadi asri lajunya tak
sebanding. Sisa lubang tambang bisa capai ratusan meter dengan kedalaman satu
kilometer. Pemandangan seperti ini bukan langka dibanua.
Kalau dilihat, dari data perusahaan batubara yang membeludak, plus pertambangan tanpa izin (PETI) jelas sangat masuk akal kalau lubang-lubang yang disisakan seperti danau. Jika dibiarkan, akan jadi lahan kritis dan sumber bencana.
Dijelaskannya, memang sudah ada upaya untuk mereklamasi lubang tambang yang “dahsyat” ini. Namun, tak semua perusahaan juga melakukannya dengan benar dan sesuai aturan. Padahal, dalam aturan pertambangan, sudah jelas, lubang bekas galian tambang harus direklamasi.
Sekedar
informasi, di Kabupaten
Tanah Bumbu, ada empat wilayah yang rawan terkena banjir. Daerah itu adalah
daerah Satui, Pagatan, Sebamban, dan Batulicin. Sedangkan di Kabupaten Banjar
yang juga memiliki area tambang, rawan terjadi di Martapura dan Pengaron.
Selama 2014
saja, ada 3.654 buah rumah yang terendam, sedangkan sawah dan kebun yang
terendam sebanyak 1.663 hektar. Di Kalimantan Selatan sendiri, ada sebanyak
435.962 hektare lahan yang sangat rawan banjir, dengan 86.468 hektar sangat
berbahaya jika sudah terkena banjir. (stp/mb)
Posting Komentar