BANUAONLINE.COM - Berbagai macam cara
dilakukan agar bisa menjadi bertarung dalam pemilihan kepala daerah. Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan diminta memperhatikan kemungkinan
adanya broker (makelar) kartu tanda penduduk (KTP) dukungan untuk calon kepala
daerah independen. Tak sembarangan, jika ada warga merasa dicatut KTP miliknya,
bisa masuk dalam ranah hukum pidana.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kalimantan Selatan, Samahuddin Muharam mengatakan, jika nantinya hal ini
terjadi, menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan untuk
menindaklanjuti laporan dari masyarakat. “Jika memang ada warga yang keberatan
bisa melapor ke Bawaslu nantinya untuk diproses,” katanya (1/2015).
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7di6j3Cs8fJOp5ZRZWoSVsyRCc3HbywTeRBNs6eHaj-jbP3Jad56FV3bOrg4yfNK2lDvoScd-rQVYH6DIWOOVMH5p2i48K-tBbpdmu9S8-FdfZrPeuSjlmLDiDpmsjgW3udnHyH1widaK/s1600/e-ktp-anyar.jpg)
Masalah ini kemudian memunculkan
pertanyaan, dari mana para broker ini mendapatkan KTP tanpa diketahui oleh
pemilik KTP tersebut? Ada dugaan KTP ini didapat dari instansi yang memiliki
fotokopi KTP masyarakat. Sehingga perlu diawasi dan diwaspadai adanya bisnis
KTP dukungan ini untuk kepentingan pemilihan kepala daerah.
Pengamat hukum dari Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin, Muhammad Pazri mengatakan, jika warga
merasa dicatut KTP miliknya untuk kepentingan calon kepala daerah independen
bisa saja melanjutkannya ke meja hijau. Sebab, pencatutan KTP dukungan
kebanyakan juga disertai dengan pemalsuan tandatangan. “Kalau mencatut dokumen
pribadi dan pemalsuan tandatangan bisa masuk dalam ranah pidana,” ujarnya.
Selain itu setiap orang yang sengaja
melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada bisa ditindak pidana sesuai
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dengan ancaman penjara maksimal 36 bulan dan
denda maksimal Rp72 juta. Ia berharap, jika ke depannya, kasus ini terjadi,
masyarakat yang dicatut tidak tinggal diam. Selain melaporkan kepada Bawaslu,
juga kepada aparat penegak hukum. “Untuk proses demokrasi yang sehat,
masyarakat harus berpartisipasi aktif mengawasi,” tambahnya.
Sementara itu Ahmad Saini dari
Aliansi Pemantau Pemilu Independen (APPI) Kalimantan Selatan meminta kepada
para tokoh yang berniat maju sebagai calon kepala daerah dari jalur independen
untuk memperhatikan hal ini. Dukungan masyarakat bukan hal yang sembarangan,
agar tidak malah menjadi bumerang.
Menurutnya, dalam kasus yang sama di
luar Kalimantan Selatan, KTP yang dicatut hanya dicoret namanya dari daftar
nama pendukung calon kepala daerah independen. Jarang yang sampai masuk dalam
ranah hukum pidana. Namun, bukan tidak mungkin, jika ada masyarakat yang serius
merasa dirugikan, masalah menjadi rumit. “Oleh karena itu, pastikanlah dukungan
dari masyarakat itu memang benar adanya. Tidak dibuat-buat, apalagi sampai
mencatut,” tandasnya. (stp/mb)
Posting Komentar