BANUAONLINE.COM - Jumlah laporan masyarakat
kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan baik selama 2014 lalu
ternyata sebanyak 378 akses, baik melalui datang langsung, surat, lewat telepon
maupun inisiatif atau prakarsa Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMgx7R2WN4gzmkLPEA7OXR8LcHb-HwZB8gfFbZgE2fz6a3fvZrMDA5FWJ7p7umNdEDEClDQa_yzO8vvnzZCxfm96Gb9aC6WPyPOAeEuK0oCE9_72CePNLUan-H3tXzf-p_Ss9ypRwqS1lU/s1600/97562_620.jpg)
Kemudian Badan Pertanahan Nasional
sebanyak 13 laporan, Kepolisian sebanyak 10 laporan, Instansi di bawah
Kementerian sebanyak 5 laporan, Lembaga Pengadilan sebanyak 4 laporan,
Kejaksaan sebanyak 2 laporan, Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebanyak 2
laporan, Perguruan Tinggi Negeri sebanyak 1 laporan, sisanya laporan yang bukan
termasuk kewenangan Ombudsman. “Pemerintah daerah yang paling banyak dikeluhkan
oleh masyarakat, dan terbanyak di kota Banjarmasin, disusul kota Banjarbaru,”
kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid,
melalui asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan Sopian Hadi (2/2015).
Hingga akhir tahun 2014, Ombudsman
RI Perwakilan Kalimantan Selatan telah menerima tanggapan dari Terlapor atas
tindak lanjut secara formal sebanyak 108 surat. Sebanyak 77 merupakan tanggapan
yang berupa penjelasan atas permintaan klarifikasi dari Ombudsman RI Perwakilan
Kalimantan Selatan, termasuk yang berisi pembelaan dari instansi Terlapor.
Sedangkan yang menindaklanjuti laporan sebanyak 24. “Dari data ini
menggambarkan bahwa sebagian besar instansi Terlapor cukup responsif terhadap
keluhan masyarakat yang disampaikan melalui Ombudsman RI Perwakilan Kalimatan
Selatan,” urainya.
Pada dasarnya tindak lanjut
Ombudsman bisa dilakukan secara formal dan non-formal dalam bentuk lisan maupun
tertulis. Tindak lanjut non-formal dilakukan dalam bentuk konsultasi bagi
masyarakat yang mendatangi kantor Ombudsman atau melalui telepon, bahkan e-mail
maupun website yang dapat dijawab langsung pada saat itu. “Sedangkan tindak
lanjut formal dalam bentuk tertulis, sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujar dia.
Sementara itu, Benny Sanjaya yang
juga merupakan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan mengatakan,
bahwa jumlah laporan yang masuk di Kalimantan Selatan jauh lebih banyak
daripada di Kalimantan Timur. Ini berdasarkan pengalamannya selama bertugas di Provinsi
tetangga Kalimantan Selatan tersebut. “Di Kalimantan Selatan jauh lebih banyak,”
terangnya.
Ditambahkannya, ada dua kemungkinan
terhadap kondisi ini. Pertama, masyarakat Kalimantan Selatan mungkin lebih
kritis terhadap pelayanan publik, atau pelayanan publik masih jauh dari
harapan. “Tapi setidaknya ini bagus untuk jalannya pemerintahan di banua,
memang harus kritis untuk sebuah kebenaran,” tandasnya. (stp/mb)
Posting Komentar