BANUAONLINE.COM – Meskipun peluang
menjadi kepala daerah bakal tertutup jika RUU Pilkada disahkan DPR RI, para
anak kepala daerah petahana di Kalimantan Selatan ternyata masih bisa “mencicipi”
jabatan sebagai pemangku kebijakan. Mereka masih bisa menjadi wakil kepala
daerah di dapil yang sama dengan orang tuanya.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixgSIdLsdUK6PczU99NAapUYjzdxrdwlGmnpS_Fgm63J1wos2H4On8gIxhSOsEeVvZ1Ot88CyTvlNVfek3ET1oc_2Dnbw8yyCzayapxInsbsxUjrBNO25lQQdfWbQTRJN-mb_aOdcv1-5Q/s1600/images.jpg)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kalimantan Selatan, Samahuddin Muharram, menegaskan bahwa dalam RUU Pilkada hal
itu sudah dijelaskan. “Anak atau keluarga kepala daerah petahana memang tak
bisa maju menjadi calon kepala daerah di dapil yang sama. Namun masih bisa
menjadi wakil kepala daerah,” kata Samahuddin (2/2015).
Dijelaskannya, dalam RUU Pilkada
tersebut diatur bahwa calon kepala daerah yang memenuhi persyaratan, adalah
yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Adapun yang dimaksud
tak memiliki konflik kepentingan tersebut ada dalam Pasal 7 huruf q, yaitu
tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke
atas, ke bawah, ke samping dengan petahana kecuali telah melewati jeda satu
kali masa jabatan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan
bahwa WNI yang memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat
lurus ke atas dengan petahana tidak bisa menjadi calon kepala daerah kecuali
sudah lewat jeda satu kali masa jabatan. “Misalnya saja ada bupati petahana,
maka anaknya tak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah yang
sama, kecuali ada jeda satu kali masa jabatan setelah orang tuanya habis masa
tugas,” tambahnya.
Padahal di Kalimantan Selatan ada
beberapa anak kepala daerah petahana yang diprediksi bakal maju sebagai calon
kepala daerah, seperti anak Gubernur Kalimantan Selatan Aditya Mufti Ariffin
dan anak dari Bupati Kabupaten Balangan Sefek Effendi, yaitu Dimas Febriandie.
Selain itu ada pula istri Bupati Kabupaten Banjar, Hj Raudhatul Jannah yang
turut diprediksi akan maju sebagai calon kepala daerah.
Hal ini selain memberi angin segar
bagi para bakal calon yang merupakan anak kepala daerah petahana atau keluarga,
namun memberi peluang politik transaksional. Para anak atau keluarga kepala
daerah petahana bisa saja menggunakan kekuatan kepala daerah petahana untuk
mendukung salah satu calon kepala daerah, dengan perjanjian ditunjuk menjadi
wakil kepala daerah jika berhasil memenangkan calon tersebut.
Pengamat politik, Fernando dari
Pusat Studi Kepala Daerah Kalimantan Selatan mengatakan, aturan ini jika
disahkan belum tentu bisa menahan politik dinasti. Karena bisa saja para “besan”
kepala daerah petahana tersebut menggalang dukungan menggunakan mesin politik
kepala daerah petahana dari parpol maupun birokrat. “Bisa saja ada kesepakatan
politik antara calon kepala daerah dengan keluarga dari kepala daerah petahana,”
tandasnya. (stp/mb)
Posting Komentar