BANUAONLINE.COM - Bagaimana nasib bakal
calon Gubernur yang sudah mendaftar ke Golkar Kalimantan Selatan setelah
permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme
kepengurusan DPP Golkar ditolak masih belum jelas. Padahal sudah ada beberapa
tokoh yang mendaftar sebagai calon Gubernur.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFfDGUsY6U36oduVof48tcBh5TTt83CfuhEyHsW1-ezOekaC_J0WwPmo974OVuddg7pCnhZ4NRxP0tTiyeqsz3PcwwfNU2xJNNQhqsar_cDEgvjL1IIK5v30Zf0uAAq0yxMEC72qiEbXGY/s1600/images.jpg)
Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada UU Parpol pasal 32 bahwa setiap perselisihan internal
parpol terlebih dahulu diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.
Pertimbangan kedua, majelis hakim
menerima 4 surat dari mahkamah partai tentang proses penyelesaian di mahkamah
yang sedang berlangsung, karenanya meminta agar mahkamah menyelesaikan lebih
dulu. “Mungkin saat ini para bakal calon yang mendaftar di Golkar Kalimantan
Selatan menunggu kejelasan dualisme ini. Mengingat Golkar Kalimantan Selatan
adalah kubu Aburizal Bakrie,” kata pengamat Gunawan dari pusat studi calon kepala daerah
Kalimantan Selatan (2/2015).
Menurutnya, langkah Pengadilan
Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie
tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar akan berpengaruh
pada konstelasi politik Golkar di banua. Apalagi jika sampai kubu Agung Laksono
yang dinyatakan sah secara hukum. “Sebab, KPU tidak akan menerima calon kepala
daerah yang diusung parpol bermasalah, seperti dualisme kepengurusan. Lalu
seandainya yang sah adalah kubu Agung, pada tokoh yang mendaftar mau diapakan,”
ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Samahuddin Muharram mengatakan, partai yang
bermasalah pada kepengurusannya harus membereskan dulu di internal partai. KPU
Kalimantan Selatan tidak akan mengakomodir calon kepala daerah dari partai yang
kepengurusannnya masih bermasalah, sebelum ada keputusan dari KPU RI. “Harus
dibenahi dulu masalah kepengurusan di internal,” kata Samahuddin beberapa waktu
lalu.
Selain itu, kata dia, itu berlaku
jika dualisme kepengurusan masih terjadi hingga tahapan Pilkada berjalan. Namun
jika dualisme kepengurusan sudah selesai, dan sudah ada keputusan resmi dari
Kementerian Hukum dan HAM, maka itu yang akan menjadi acuan. “Kami juga akan
berkonsultasi dengan KPU RI, bagaimana langkah tepatnya untuk parpol yang masih
mengalami dualisme kepengurusan saat tahapan pilkada,” tegasnya. (stp)
Posting Komentar