BANUAONLINE.COM
– Setelah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disetujui dibahas menjadi RUU Pilkada, kini
beberapa poin dalam RUU Pilkada sudah mengalami revisi. Diantaranya adalah
penghapusan uji publik, penambahan syarat dukungan dan calon wakil kepala
daerah bakal satu paket dengan calon kepala daerah.
Menurut
DR Budi Suryadi, pakar politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Lambung Mangkurat, hal ini seolah ingin membabat para calon
independen secara perlahan.
Padahal
menurutnya, secara realitas politik tidak ada masalah dengan syarat dukungan
sebelum revisi. Dikatakannya, para calon
kepala daerah melalui jalur independen bisa menjadi penyeimbang kompetisi
eksistensi parpol. “Seharusnya malah dipermudah supaya parpol ada pesaingnya,
sehingga mendorong parpol lebih baik,” katanya.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0QC4a3F4j_SxnZJxZzWBYmoaYldfq7GVAWfcrKt1w99udVICzXCIxY6S0lofyglIoARMOQ4XaVpNHMTIeGuh4cFgr-YX2RLFtiY3Hl3jhZ-AwQSNUTZdDGKGB0QYMkZKcglAO01ffyZD-/s1600/ilustrasi-surat-suara.jpg)
Saat ini syarat dukungan penduduk untuk
calon independen yang mau maju di pilkada menjadi sebesar 6,5 persen sampai 10
persen. Dalam UU atau Perppu sebelumnya, syarat dukungan bagi calon independen
3 sampai 6,5 persen saja.
Salah satu alasan
syarat bagi calon independen dinaikkan karena syarat dukungan untuk calon dari
parpol atau gabungan parpol juga naik. Treshold parpol atau gabungan parpol
sudah dinaikkan dari 15 persen kursi ke 20 persen dan dari 20 persen suara ke
25 persen. Kemudian untuk mendorong keseriusan calon independen di pilkada. Oleh
karena ambang batas kemenangan dihapuskan, maka calon independen diharapkan
akan lebih kompetitif jika mengantongi dukungan penduduk yang lebih banyak.
Kemudian
uji publik dihapus karena dianggap menjadi domain partai politik dan gabungan parpol.
Salah satu fungsi Parpol adalah melakukan rekrutmen calon pemimpin. Lalu jadwal
pilkada serentak akan diadakan dalam beberapa tahap. Tahap pertama, Desember
2015 untuk akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Tahap
kedua pada Februari 2017 untuk akhir masa jabatan semester kedua 2016 dan
seluruh AMJ 2017. Tahap ketiga, Juni 2018 untuk AMJ 2018 dan 2019. Tambahan,
syarat calon kepala daerah tidak pernah dipidana disesuaikan dengan putusan MK
dan Perppu.
Sebelumnya,
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Samahuddin Muharram
menegaskan pihaknya tetap menjadwalkan pilkada Kalimantan Selatan tahun 2015.
Mengingat adanya informasi bahwa Pilkada dilaksanakan tahun 2016. Dikatakannya,
sebelum RUU pilkada disahkan menjadi UU oleh DPR RI, dan belum ada kepastian
jadwal pilkada di Kalimantan Selatan, maka KPU Kalimantan Selatan akan
dijadwalkan tahun 2015. (stp/mb)
Posting Komentar