BANUAONLINE.COM - Bergabungnya Rudy Resnawan
menjadi kader Partai Golkar Kalimantan Selatan dinilai patut disesalkan. Sebab
sebagai tokoh di banua, Wakil Gubernur Rudy Resnawan dianggap tidak memberikan
keteladanan dalam menaati peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pantauan Lembaga
Komunitas untuk Demokrasi (LKOMDEK) Kalimantan Selatan pada situs sekretariat
kabinet (11/2) lalu, proses pensiun Rudy Resnawan sebagai pegawai
negeri sipil (PNS) sedang dalam proses penyelesaian.
Ini artinya Wakil Gubernur Rudy
Resnawan sampai saat ini masih berstatus sebagai PNS dan masih terikat dengan
semua aturan yang berkaitan dengan PNS. Bisa dipastikan juga bahwa Rudy
Resnawan belum menerima SK pensiun. “Rudy Resnawan kan golongan IV C,
jadi surat keputusan pensiun beliau ditandatangani oleh presiden. Hasil
pantauan di situs sekretariat kabinet itu bukti valid yang menunjukkan status
beliau,” kata Koordinator LKOMDEK Kalimantan Selatan, Muhith Afif (2/2015).
![]() |
Oleh karena masih berstatus PNS, lanjutnya,
maka keikutsertaan Wakil Gubernur Rudy Resnawan sebagai anggota dewan
pertimbangan DPD Partai Golkar Kalsel
melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf
c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur bahwa
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik. Sepatutnya Wakil Gubernur Rudy Resnawan menunggu proses
pensiun selesai baru kemudian bergabung dengan partai politik. “Kalau belum
pensiun tapi sudah bergabung kesannya kan tidak baik. Sayang berkarir lama-lama
sebagai birokrat dengan bermacam-macam prestasi tetapi harus diberhentikan
tidak dengan hormat,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
ini.
Oleh karena itu, LKOMDEK mendesak
agar Pemerintah Kota Banjarbaru dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg VIII
Banjarmasin agar mengganti usulan pemberhentian PNS dengan hormat menjadi
usulan pemberhentian PNS tidak dengan hormat. Sebab, Rudy Resnawan terbukti menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik pada saat masih berstatus sebagai PNS.
Seperti diketahui, Rudy Resnawan
merupakan mantan Walikota Banjarbaru yang pada Pilkada 2010 lalu bersama dengan
Rudy Ariffin maju dalam bursa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
Selatan. Mereka akhirnya memenangkan Pilkada dan Rudy Resnawan menjadi Wakil
Gubernur Kalimantan Selatan mendampingi Rudy Ariffin. (stp)
Posting Komentar