BANUAONLINE.COM - Tiga orang dekat Gubernur Kalsel yang saat ini memegang jabatan penting di Pemprov Kalsel diduga tak
pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak dilantik pada jabatan terakhir yang
diemban.

Melaporkan harta kekayaan adalah amanat Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maka apabila trio pejabat tersebut
tidak pernah melaporkan LHKPN, maka bisa jadi mereka tidak setuju dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. "Kalau setuju dengan Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme seharusnya mereka kan aktif
melaksanakan kewajiban lapor harta," ujar Direktur LKOMDEK, Muhith Afif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme, dan Keputusan KPK Nomor KEP/07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara,
Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk
menyampaikan kan LHKPN kepada KPK pada saat baru pertama kali menjabat,
atau saat mengalami promosi atau mutasi dan Pensiun. "Sebab itu patut dipertanyakan apa alasan MA, GY dan M tidak pernah membuat LHKPN sejak menjabat," cetusnya.
Apalagi saat mereka menduduki jabatan tersebut sosialisasi tentang kewajiban membuat LHKPN sangat gencar dilakukan KPK. Muhith mengatakan, apa mungkin pejabat penting seperti mereka tak tahu dan tak pernah diingatkan soal kewajiban membuat LHKPN? "LKOMDEK berharap sebagai tokoh di Kalsel dan pejabat
penting di Pemprov Kalsel, Trio MA,M dan GY mau
menjalankan kewajiban sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan," tandasnya. (stp)
Posting Komentar