BANUAONLINE.COM – Meski ketentuan untuk
uji publik dihapus dalam UU Pilkada, namun ternyata itu hanya berlaku untuk
calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol saja. Sedangkan untuk calon
independen, tetap akan diadakan uji publik yang diadakan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU).
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFfDGUsY6U36oduVof48tcBh5TTt83CfuhEyHsW1-ezOekaC_J0WwPmo974OVuddg7pCnhZ4NRxP0tTiyeqsz3PcwwfNU2xJNNQhqsar_cDEgvjL1IIK5v30Zf0uAAq0yxMEC72qiEbXGY/s1600/images.jpg)
Ketua KPU Kalimantan Selatan,
Samahuddin Muharam mengatakan, dalam aturan di UU Pilkada KPU hanya memiliki
wewenang mengadakan uji publik untuk calon dari jalur independen. “Untuk calon
yang diusung oleh parpol, maka wewenang parpol dalam mengadakan uji publik atau
tidak,” kata Samahuddin Muharam (3/2015).
Sedangkan untuk calon kepala daerah
yang maju dari jalur independen, KPU akan mengadakan uji publik. Hal itu,
katanya, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kewajiban
menyelenggarakan uji publik bagi KPU hanya untuk calon dari jalur independen,”
ujarnya.
Penghapusan uji publik tersebut
dimaksudkan untuk memotong waktu pilkada agar lebih cepat. Jika, sebelumnya
melalui mekanisme uji publik dibutuhkan waktu enam bulan, kini hanya tiga bulan
sampai KPU/KPUD umumkan calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada. Dengan
dihapusnya uji publik, maka rentang waktu tahapan pilkada mulai dari awal
sampai pelantikan yang sebelumnya ditetapkan 17 bulan, menjadi lebih cepat.
Uji publik dihapus, karena tidak
efisien dan bisa menghabiskan waktu hingga enam bulan. Uji publik itu dimulai
dari perekrutan penilai, uji publik, dan sosialisasi calon paling tidak
berjalan enam bulan. Kepentingan uji publik diserahkan ke partai politik
pengusung calon dan masyarakat dilibatkan untuk memverifikasi terhadap calon
yang diajukan mulai dari tingkat pendidikan hingga moralitasnya.
Pengamat politik, Gunawan dari Pusat
Studi Calon Kepala Daerah Kalimantan Selatan mengatakan partai politik mesti menjamin
kualitas calon kepala daerah daerah yang diusung pada pilkada. Menurutnya, hal
itu sebagai konsekuensi dihapusnya uji publik dari tahapan pilkada. “Tentu
kualitasnya harus dijamin dong, karena bagi calon dari parpol tak ada kewajiban
uji publik,” tegasnya.
Ditambahkannya, uji publik adalah
tahapan serius dalam mencari kepala daerah yang memiliki kompetensi dan
kapasitas bagus. Namun jika uji publik dikembalikan ke parpol, dikatakannya,
tahapan tersebut belum bisa disebut uji publik. stp/mb
Posting Komentar