"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh A, mantan bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dan juga AH, pengusaha," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2015) seperti dilansir dari Merdeka.com.
Adriansyah yang juga politikus PDIP diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April 2015. Diantaranya, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Andriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu AK serta seorang pengusaha bernama AH.
Posting Komentar