Perda Nomor 1 Tahun 2008 Kalsel yang melarang pembakaran lahan di Kalimantan Selatan sebenanya sudah bisa digunakan untuk menjerat oknum perusahaan perkebunan yang bandel.
Apalagi sampai saat ini kabut asap akibat kebakaran lahan terus terjadi dan menjadi langganan tiap tahun di musim kemarau. Ketua Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi (ProDem) Kalsel, M Erfa Redhani meminta penerapan Perda ini di lapangan lebih dimaksimalkan. "Jadi jangan sampai seperti macan kertas saja Perda ini. Rugi bikin Perda mahal-mahal kalau tak maksimal manfaatnya," katanya, Sabtu (24/10/2015) kepada Beritabanjarmasin.com.
Akibat kebakaran lahan ini, ujarnya, masyarakat yang tak tahu apa-apa kena getahnya. Terutama bagi para balita dan orang lanjut usia. Kabut asap berbulan-bulan lamanya bisa mengganggu kesehatan mereka. Oleh karena itu, seharusnya masalah kabut asap ini dipikirkan dan disiapkan jauh-jauh hari. " Ini jadi pelajaran bagi kita. Bagaimana caranya tahun depan kita tak mengalami seperti ini lagi," ujar Erfa.
Sekedar informasi, menurut data yang kami himpun, 2014 lalu saja kebakaran lahan di Kalsel ternyata hampir 50 persen berasal dari perusahaan perkebunan. Mulai dari perkebunan sawit hingga karet. [ones]
Posting Komentar