BERITABANJARMASIN.COM - Keberadaan rumah lanting (rumah mengapung di pinggir sungai) di Sungai Baru Banjarmasin dibongkar. Sebab dianggap tak memiliki dasar hukum pembangunan. Masing-masing pemilik diberi gantirugi lima juta rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Khaliq. Menurutnya, pembongkaran tidak ada kendala, karena sudah sesuai aturan. "Ya kan sudah ada kesepahaman sebelumnya, dan sudah ada gantirugi juga," ujarnya (10/2015).
FOTO: jejakwisata.com |
Rumah Lanting banyak terdapat di sepanjang sungai-sungai di Kalimantan. Rumah Lanting juga terdapat di sepanjang sungai Musi di Palembang, Sumatera Selatan dengan sebutan Rumah Rakit. [rws]
Posting Komentar