AKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penanganan fakir miskin memerlukan format yang terintegrasi dalam satu kesatuan program, sehingga komplemantaritas dalam lima tahun tuntas.
“Tahun depan, di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) ada Direktorat Jenderal (Ditjen) baru, yaitu Penanganan Fakir Miskin, ” ujar Mensos di Jakarta, kemarin (10/12/2015) seperti dikutip dari tajuk.co.
Untuk itu, kata Mensos, pihaknya telah melakukan pemetaan secara detail mulai APBN-P 2015, terkait distribusi dana ke daerah yang lebih besar, dibandingkan dana yang dikelola kementerian/lembaga.
“Keputusan Presiden (Keppres) sudah turun tarkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk Ditjen Penanganan Fakir Miskin,” katanya.
Melalui Dirjen baru tersebut, seluruh penanganan fakir miskin dalam format bantuan sosial, baik Usaha Ekonomi Produktif (UEP) berbasis individu maupun Kelompok Usaha Bersama (KUBE) berbasis kelompok.
“Bagi 8 persen warga dengan status ekonomi terendah menerima Program Keluarga Harapan (PKH), maka dipastikan juga menerima intervensi UEP dan KUBE, ” ucapnya.
Selain itu, sambung Mensos, bagi mereka yang memiliki rumah tidak layak huni bisa bisa medapatkan intervensi program Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu).
“Komplemantaritas 5 tahun bisa tuntas, intervensi makin terukur dan ukurannya siap mandiri dan tidak menerima bansos lagi, ” katanya. (FHR)
Posting Komentar