Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta kepada segenap masyarakatnya
untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru masehi, begitu juga
pihaknya melarang pedagang untuk tidak menjual terompet dan mercon serta
tidak membuka tempat hiburan yang berpotensi melanggar syariat Islam,
karena hal tersebut sangat bertentangan dengan budaya Aceh yang Islami
dan tentunya dengan nilai-nilai syariat Islam.
Demikian hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Utara, H. Muhammad
Thaib terkait dukungannya terhadap segala proses qanun syariat Islam,
khususnya untuk kemaslahatan di Kabupaten Aceh Utara.
“Saya selaku Bupati, menginstruksikan kepada segenap Muspika
Kecamatan yang ada di Aceh Utara untuk dapat menghimbau kepada para
geuchik gampong untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat kita, untuk
tidak berhura-hura dan tidak merayakan tahun baru nanti,” ungkap Bupati
yang akrab dengan sapaan Cek Mad, Selasa (29/12/2015).
Cek Mad juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Syariat Islam, Majelis
Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, dan jajaran Satpol PP WH untuk
terus mengajak masyarakat agar peduli guna mencegah terhadap maraknya
budaya-budaya tidak Islami masuk ke Aceh Utara. Pemerintah Aceh Utara,
kata Bupati, tidak henti-hentinya menyerukan agar masyarakat Aceh Utara
supaya menjaga kemaslahatan di gampong-gampong hingga ke kota.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Aceh Utara untuk terus mendekatkan
diri kepada Allah SWT, menjauhi segala budaya-budaya yang tidak Islami.
Peran segenap orangtua dan perangkat gampong sangat penting dalam hal
ini, untuk membentuk karakter anak dan remaja-remaja kita yang berbudi
luhur,” ujarnya.
Seraya menambahkan, “Sekali lagi, saya menghimbau kepada masyarakat
Aceh Utara, perayaan tahun baru, menjual dan meniup terompet serta
membakar mercon itu bukan budaya kita. Dan saya larang itu ada di Aceh
Utara,” tutup Cek Mad. []
source: acehxpress.com
image: youngnesia.com