Seperti dikutip dari Tajuk.co, Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun mengatakan, pada Desember 2015, tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA ditetapkan sebesar Rp1.509 per kWh.
Sementara, pada November 2015, tarif golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA masih ditetapkan tarif sebesar Rp1.352 per kWh.
Dengan demikian, terdapat kenaikan Rp157 per kWh atau 11,6 persen. Mulai Desember 2015, PLN memberlakukan mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) atau tidak mendapat subsidi lagi untuk pelanggan golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA.
Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto mengatakan, sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA sudah harus mengikuti mekanisme "tariff adjustment" per 1 Januari 2015 bersamaan dengan pelanggan 10 golongan lainnya.
Namun, lanjutnya, pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan "tariff adjustment" pada pelanggan rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA tersebut.
Pertimbangannya, menurut dia, saat itu pelanggan golongan rumah tangga tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli?2014 hingga November 2014."Penundaan itu untuk meringankan beban ekonomi pelanggan kedua golongan tersebut," katanya. (FHR/tajuk.co)
(dok) hukumonline.com |