BERITABANJARMASIN.COM - Kisruh pembongkaran pasar Kayuh Baimbai di Jalan Kelayan B Banjarmasin semakin memanas. Kuasa hukum para pedagang pasar Kayuh Baimbai, Muhamad Pazri mengatakan saat ini persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum pidana dan perdata.
"Para pedagang sudah menempuh jalur hukum pidana dan perdata. Saat ini dalam tahap penyelidikan," kata Pazri kepada wartawan beritabanjarmasin.com, Senin (11/1/2016).
Ditambahkannya beberapa hari yang lalu puluhan pedagang pun telah mendatangi kantor Satpol PP Kota Banjarmasin untuk menyampaikan dan mengadukan keluh kesahnya terkait pembongkaran dan rencana perbaikan Pasar Kayuh Baimbai Banjarmasin.
Pedagang menganggap para pengembang masih bermasalah dalam perizinan. Hal ini lah yang membuat takut para pedagang, sebab tidak ada jaminan suatu saat nanti mereka tak akan digusur. Selain itu dana untuk menebus toko setelah diperbaiki juga dinilai memberatkan para pedagang. [mfr/sip]
Posting Komentar