JAKARTA - Mantan menteri agama Suryadharma Ali akan menghadapi vonis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 pada hari ini.
"Ya Pak SDA (Suryadharma Ali) akan mendengarkan vonis pukul 13.00 WIB," kata pengacara Suryadharman, Humprey Djemat di Jakarta, Senin (11/1) dikutip dari tajuk.co.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara ini menuntut Suryadharma selama 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,23 miliar.
Terhadap vonis nanti, Humprey berharap kliennya bebas."Harapannya adalah SDA diputus bebas oleh majelis hakim. SDA tidak pantas dihukum karena selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya," jelas Humprey.
Humprey beralasan JPU tidak dapat membuktikan SDA melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya baik dalam soal penyelengaraan ibadah haji maupun pemakaian Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya maupun keluarganya.
Menurut Humprey, kasus Suryadharma sejak awal merupakan kasus yang dipaksakan oleh KPK."Kasus SDA sejak awal memang dipaksakan karena adanya kepentingan politis saat pilpres (pemilihan presiden)," ujar dia.
photo source: kemenagkarimun.blogspot.com
Posting Komentar