BERITABANJARMASIN.COM - Adanya wacana revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang larangan angkutan tambang melewati jalan umum kembali disoal. Sebab, dikhawatirkan kembali akan merugikan masyarakat jika aturan ini direvisi, seperti sebelum adanya aturan tersebut.(baca halaman selanjutnya)
Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Unlam, Risni Ristiawati SH MH mengatakan wacana membolehkan kembali angkutan tambang dan angkutan perkebunan seperti angkutan batu bara dan kelapa sawit melintasi jalana umum sangat merugikan masyrakat. "Karena angkutan tersebut pasti akan menimbulkan kemacetan, debu bagi masyarakat dan akan menimbulkan pencemaran lingkungan," kata Risni kepada beritabanjarmasin.com, Selasa (2/2/2016).
Ditambahkannya masyarkat mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. "Kalaupun dikaitkan dengan hak asasi manusia, jelas wacana ini jika pada akhirnya jadi dilaksanakan dan perda itu direvisi, jelas melanggar hak asasi manusia," tegasnya. [mfr/sip]
photo source: tpmkalimantan.wordpress.com
HALAMAN SELANJUTNYA :