DHAKA -- Pengadilan tinggi Bangladesh menolak petisi penolakan Islam sebagai agama resmi negara, yang diajukan oleh aktivis sekuler. Dengan demikian Islam tetap menjadi agama resmi negara di Bangladesh.
Pada saat membuka kasus, Senin (28/3) waktu setempat, tiga hakim langsung membatalkan petisi tersebut tanpa mengizinkan pengadu memberikan keterangan.
Petisi yang pertama kali diajukankan 28 tahun lalu itu memicu protes di seluruh penjuru negeri yang dilanda kemiskinan.
"Kami dibuat muram atas keputusan itu. Ini adalah hari yang menyedihkan bagi kaum minoritas Bangladesh", ungkap perwakilan aktivis sekuler yang hadir di pengadilan, Subrata Chowdbury.
Bangladesh mendeklarasikan diri sebagai negara sekuler pada tahun 1971 setelah perang kemerdekan dengan Pakistan yang membuat Bangladesh menjadi sebuah negara sendiri yang sebelumnya disebut Pakistan Timur.
Partai politik terbesar di negara yang berbatasan dengan India itu, Jamaat-e-Islami, menyebutkan keputusan pengadilan itu merupakan kemenangan bagi 160 juta rakyat Bangladesh.
"Masyarakat tidak akan pernah menerima apapun langkah pemerintah untuk mencabut Islam sebagai agama resmi negara dari konstitusi hanya untuk menyenangkan segelintir orang", tegas salah satu anggota Partai Jamaat-e-Islami
Populasi umat Islam di Bangladesh yang mencapai angka 90 persen membuat Hindu dan Budha sebagai agama minoritas. (MAF/tajuk.co)
foto: presstv
Posting Komentar