PEMERINTAH Israel akan menyita 1.250 hektare lahan milik warga Palestina. Menurut surat itu, tanah Palestina ini akan digunakan untuk pembangunan pemukiman Yahudi.
Maan News melaporkan, surat penyitaan diumumkan pada hari Sabtu (23/4/2016).
Di bawah hukum internasional, semua permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki adalah illegal. Tetapi, tidak seperti pemukiman resmi, pos-pos telah dibangun tanpa izin oleh pemerintah Israel dan biasanya ditempati sayap kanan garis keras Israel.
Pada bulan Maret, Israel menyatakan 580 hektar tanah di Jericho menjadi tanah Israel. Tanah akan digunakan dalam pembangunan permukiman dan pariwisata. Ini merupakan penyitaan terbesar tanah sejak 2014.
Baik AS dan PBB telah mengecam perebutan lahan Jericho. Mengatakan itu telah merusak prospek perdamaian antara Palestina dan Israel. Namun, sayangnya kecaman itu tak diindahkan oleh Israel. Di sisi lain, tak ada perlakuan lebih lanjut dari keduanya untuk menghentikan ulah Israel ini. [ds/islampos]
Posting Komentar