BERITABANJARMASIN.COM - Penggunaan kantong plastik untuk barang belanjaan di toko modern (ritel) sejak besok (1/6/2016) dinyatakan dilarang berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016. Itu artinya tak ada lagi penggunaan kantong plastik, termasuk tak boleh lagi memakai kantong plastik berbayar di toko modern.
foto ilustrasi: riaurealita.com |
Sebelumnya, penggunaan kantong plastik memang dikurangi dan pembeli di toko modern diharuskan membeli jika ingin menggunakan kantong plastik. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan masyarakat diimbau untuk menggunakan bakul maupun tas yang lebih ramah lingkungan.
"Ini untuk menjaga dan mengurangi pencemaran lingkungan, satu langkah kecil yang kita harapkan bisa memantik kesadaran masyarakat untuk peduli lingkungan," kata Ibnu Sina kepada beritabanjarmasin.com, Selasa (31/5/2016).
Pihaknya, kata Ibnu Sina, juga sudah melakukan sosialiasi kepada para toko modern atas peraturan Wali Kota ini. Toko Modern sejak besok dilarang menyediakan kantong plastik untuk pembeli. Para pembeli diimbau agar membawa kantong belanja sendiri yang lebih ramah lingkungan. [orin/sip]