BERITABANJARMASIN.COM - Beberapa hari ini Kota Banjarmasin tengah menjadi sorotan baik lokal maupun nasional. Sebabnya, ada oknum aparatur sipil Pemkot Banjarmasin tersandung kasus pelecehan seksual terhadap anak. Pemkot Banjarmasin pun langsung mengambil sikap.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bersama wakil Wali Kota Banjarmasin mengeluarkan pernyataan sikap. Berdasarkan UU No.5/2014 dan PP No.53/2010, maka jika ada aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga harian lepas yang melakukan pelecehan seksual akan diberhentikan secara langsung dengan tidak hormat. "Tegas akan diberhentikan secara langsung. Ini sudah sesuai aturan. Kita tegakkan aturan itu," kata Ibnu Sina, Jumat (3/6/2016).
Mengenai dua orang oknum Satpol PP Banjarmasin yang berstatus ASN dan Tenaga Harian (kontrak) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak awal Juni 2016 ini diberhentikan karena melanggar norma dan aturan yang ada. "Diberhentikan karena melanggar hukum, dan norma yang berlaku," tegasnya. [orin/sip]
Posting Komentar