BERITABANJARMASIN.COM - KPK mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) serta penyelenggara negara tak memakai mobil dinas untuk kepentingan individu, salah satunya ketika merayakan Idul Fitri jika tidak dalam keperluan pekerjaan.
“Kami imbau instansi pemerintah negara supaya kendaraan operasional tak dipakai untuk sarana-sarana di luar kedinasan,” tegas Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di gedung KPK Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Imbauan tersebut muncul disebabkan banyak masyarakat yang penasaran dengan mekanisme penggunakan mobil operasional menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah.
“Jika melihat pejabat memakai mobil dinas, masyarakat bisa melaporkannya, kami memakai momen hari raya untuk memberitahukan larangan ini,” ucap Giri.
Hal ini juga berlaku untuk PNS di Kalimantan Selatan. Kendaraan dinas diimbau tak digunakan untuk mudik ke kampung halaman. Apalagi jika tak ada kaitannya dengan pekerjaan dan tugas sebagai PNS. [orin/sip]
foto ilustrasi: beritatrans.com
Posting Komentar