BERITABANJARMASIN.COM - Bukan hanya ada imbauan untuk tak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik bagi PNS. KPK juga mengimbau para abdi negara ini menolak gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah, termasuk di Kalimantan Selatan.
Dikutip dari triaspolitica.net, penjelasan Pasal 12B UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa gratifikasi termasuk pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya untuk setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Orang yang dikatakan pegawai negeri dan pejabat negara ialah pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai lembaga, pegawai BUMN/BUMD di semua level.
Jika bingkisan itu berbentuk makanan yang mudah kedaluwarsa, mudah rusak dalam waktu cepat serta dan dalam jumlah wajar, KPK menberi rekomendasi supaya bisa disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, serta pihak lain yang lebih memerlukan.
Tetapi hal tersebut harus dilaporkan untuk tiap instansi ditambah penjelasan taksiran harga juga dokumentasi penyerahannya.
Kemudian tiap-tiap instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan itu ke KPK. [orin/sip]
Posting Komentar