BERITABANJARMASIN.COM - Dunia pendidikan di Indonesia dikejutkan dengan fenomena kriminalisasi terhadap seorang guru yang mencubit muridnya baru-baru ini. Hal ini diharapkan tak terjadi di Kalimantan Selatan. Orang tua murid dan guru harus bekerjasama. Bahkan ada usulan membuat surat perjanjian antara orang tua dan guru saat penerimaan murid baru.
Presidium Lingkar Muda Cendekia (LMC) Kalimantan Selatan, Nasrullah menyesalkan adanya peristiwa guru yang dilaporkan, bahkan terancam hukuman gara-gara menegur murid yang bandel dengan mencubit. "Harusnya ini bisa dikomunikasikan antara guru dan orang tua murid. Jangan sampai ada kesan kriminalisasi untuk pendidik," kata dosen FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini kepada beritabanjarmasin.com, Sabtu (2/7/2016).
Dikatakan Nasrullah, ada baiknya saat penerimaan murid baru, pihak sekolah membuat surat perjanjian dengan orang tua murid. Surat perjanjian itu berisi hak dan wewenang guru dalam mendidik dan menegur murid serta batasan tindakan guru dalam menghukum murid.
Hal itu, kata lelaki yang akrab disapa Anas ini, berguna untuk mencegah adanya kriminalisasi kepada guru. Sebab, sudah ada perjanjian di awal saat murid masuk ke sekolah. "Perlu dibuat semacam perjanjian di awal. Secara resmi," tegasnya.
Menurutnya, peran orang tua di rumah tidak kalah penting dalam membentuk karakter dan sifat anak. Sehingga tidak bisa seratus persen diserahkan kepada guru. Apalagi kata dia, di zaman seperti sekarang, arus informasi begitu cepat. Sehingga anak juga bisa dengan mudah terpengaruh dengan tontonan dan informasi yang tidak mendidik. "Kami berharap kasus-kasus seperti ini tidak berulang terjadi. Harus ada perhatian dari pemerintah," kata Anas. [orin/sip]
Posting Komentar