MARABAHAN - Kabupaten Barito Kuala (Batola) menjadi salah satu kawasan yang dilirik banyak perusahaan pengembang untuk mendirikan perumahan. Para pengembang harus menyesuaikan aspek pembangunan yang diatur dalam Perda Perumahan dan Perda Penataan Lingkungan.
Anggota DPRD Kabupaten Batola, Agung Purnomo menegaskan para pengembang perumahan jangan hanya berpikir mencari keuntungan saja. Namun harus memperhatikan aspek fasilitas umum dan lingkungan.
"Ketika membangun sebuah komplek perumahan, para pengembang harus memperhatikan sisi lingkungan seperti menyiapkan drainase serta membangun rumah dengan tipe panggung agar ada serapan air," tegasnya, Senin (5/9/2016).
Agung berharap pembangunan komplek perumahan tidak sembarangan. Selain itu Pemkab Batola menurutnya jangan coba-coba mengeluarkan izin pembangunan perumahan di kawasan pertanian. "Tidak boleh ada pembagunan perumahan di kawasan pertanian," katanya.
Dijelaskannya, dalam Perda Penataan Lingkungan telah diatur kawasan-kawasan yang diperbolehkan dijadikan komplek perumahan dan kawasan yang tidak diperbolehkan, salah satunya kawasan pertanian.
"Tidak kalah penting yaitu peraturan tentang tanah kavling perumahan minimal ukurannya 10 meter kali 15 meter," ucap dia. [orin/sip]
Posting Komentar