BANJARMASIN, BBCOM - Berdasarkan Surat Edaran Nomor 064/178/OGR tentang Penetapan Jam Kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Banjarmasin melakukan perubahan jam kerja saat bulan puasa.
Dalam surat tersebut dituliskan, untuk Senin hingga Kamis, jam masuk kerja dimulai dari pukul 08.00 sampai 15.30 Wita atau pulang lebih cepat 30 menit dari biasanya dengan tetap melaksanakan apel pagi yang dilaksanakan Senin.
Sedangkan untuk Jumat pukul 08.00 sampai 11.00 masuk seperti biasa, hanya saja Senam Kesehatan Jasmani (SKJ) ditiadakan.
Kabag Humas Pemkot Banjarmasin, Husni Tamrin mengatakan, peraturan itu tidak berlaku untuk instansi pelayanan masyarakat yang memiliki enam hari kerja. Mereka dipersilakan membuat aturan jam kerja sendiri yang dilakukan kepala intansi terkait.
Dengan cacatan tetap memperhatikan intensitas minimal 32,50 jam kerja efektif per satu pekan. "Ini dilakukan demi kenyamanan dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa," tutupnya. [sbr/sip]