BANJARMASIN, BBCOM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin kembali menutup titik parkir di lokasi Komplek Pasar Baru Indah Blok A Jalan Pasar Baru, Selasa (16/5/2017).
Penutupan dilakukan, karena Dishub mendapat laporan dari warga yang merasa dirugikan dengan pungutan tarif parkir melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) di lokasi tersebut.
Wakil Kepala UPTD Parkir Hendera mengatakan, pihaknya akan melakukan penutupan selama pengelola parkir belum membuat surat pernyataan mematuhi Perda Banjarmasin Nomor 2 tahun 2016 tentang ketentuan tarif parkir.
"Penutupan dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar pengelola parkir tidak melakukan lagi," ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini penutupan hanya dilakukan untuk parkir roda empat. Sedangkan untuk bongkar muat barang, mengingat di lokasi tersebut merupakan kawasan pertokoan, Dishub Banjarmasin memberikan dispensasi.
"Untuk bongkar muat barang, silakan itu dilakukan. Asal jangan sampai parkir terlalu lama," katanya.
Sementara itu pengelola parkir H Bani mengatakan, ia menerima sanksi yang diberikan oleh Dishub. Sebab, ia mengakui jika ada juru parkir yang melakukan pungutan hingga Rp10 ribu untuk satu buah mobil, yang seharusnya hanya Rp3 ribu saja.
"Ya memang ini kesalahan kami, secepatnya kami akan buat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran lagi," ucapnya yang sudah mengelola parkir di sana sejak 2002 itu.
Ia berharap, penutupan lokasi parkirnya cepat dibuka. Mengingat di titik parkir tersebut banyak pedagang berjualan sembako yang ditakutkan akan menghambat kegiatan pedagang di sana.
"Semoga cepat dibuka lagi lah. Ini kan mau bulan puasa, tentunya saat ini cukup padat," harapnya. [sbr/sip]