BANJARMASIN, BBCOM - Lagi-lagi warung makan di kawasan Pasar Kasbah Sentra Antasari ditingalkan para pemiliknya saat Satpol PP melakukan giat penertiban Perda Nomor 13/2013 tentang larangan kegiatan pada Bulan Ramadhan, Rabu (31/5/2017).
Dari hasil giat yang kedua kalinya tersebut. Beberapa alat masak dan beberapa makanan siap saji disita Satpol PP dari warung yang ditinggalkan pemiliknya.
Danton I Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Banjarmasin, Rizkan Wahyudi mengatakan, pihaknya terpaksa menyita sejumlah peralatan masak seperti kompor dan gas elpiji beserta beberapa makanan sebagai barang bukti karena tidak ada warga yang mengaku sebagai pemilik warung.
"Dengan begitu pemilik warung akan datang ke kantor Satpol PP untuk mengambil kembali barang–barangnya yang kita diangkut," ujar dia.
Kemudian pihaknya akan mendata seluruh pemilik warung bersangkutan, sebagai bentuk peringatan pertama. Jika kembali melakukan maka, pihaknya akan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Ia menambahkan, tindakan ini akan terus dilakukan ke sejumlah kawasan yang diduga menyediakan makanan di siang hari selama bulan Ramadhan. Tidak hanya peralatan masak dan makanan saja. pihaknya juga mengamankan pembeli yang terbukti makan di tempat.
Sebelumnya, dua hari lalu Satpol PP juga melakukan penertiban di kawasan Kasbah. Hanya saja penertiban hanya bersifat teguran bagi pemilik warung, tempat hiburan karaoke, serta bilik-bilik yang sering digunakan sebagai tempat prostitusi berkedok tempat pijat. [sbr/sip]
Posting Komentar