BANJARMASIN, BBCOM - Kawasan parkir di Pasar Lima, Jalan Pasar Baru ditutup oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Selasa (16/5/2017).
Sebabnya, pengelola parkir menarik tarif parkir di atas tarif normal yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin mengenai tarif parkir.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina turut menanggapi hal ini. Menurutnya, hal itu dilakukan pemkot karena memang sudah melanggar perda. "Tarifnya di atas tarif normal, dan kita beri tindakan tegas," kata Ibnu Sina kepada BeritaBanjarmasin.com.
Ia mengimbau kepada warga Banjarmasin, jika ada mendapati pengelola parkir yang menarik tarif tak sesuai perda agar melaporkan ke Pemkot Banjarmasin, melalui Dinas Perhubungan. "Laporkan saja jika ada lagi," tegas Ibnu. [sip]