PLN Banjarmasin Didemo, Ini Tuntutan Dari LSISK | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 16 Mei 2017

PLN Banjarmasin Didemo, Ini Tuntutan Dari LSISK

BANJARMASIN, BBCOM - Puluhan mahasiswa dari Lingkaran Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) Dema Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam UIN Antasari mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor PLN Area Banjarmasin, Selasa (16/5/2017).

Dalam orasinya yang dibacakan perwakilan dari LSISK, menyampaikan bahwa, PLN sebagai perusahaan milik negara harusnya lebih berpihak terhadap rakyat, bukan malah sebaliknya menambah beban penderitaan rakyat.


Seperti yang tertulis dalam pernyataan sikap LSISK. Ada tiga poin tuntutan yang mereka sampaikan. Mereka meminta PLN menjalankan UU Nomor 30 tahun 2006 tentang ketenagalistrikan sebagai landasan hukum yang jelas, jika pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk memberikan kesejahtraan bagi masyarakat secara adil dan merata.

Kemudian, tentang banyaknya keluhan masyarakat yang merasa dirugikan dengan seringnya pemadaman listrik dengan berbagai macam alasan.

Menurut mereka, Kalimantan Selatan sebagai provinsi yang banyak memiliki kekayaan alam harusnya diimbangi dengam kualitas kelistrikan yang bagus.

Kemudian yang terakhir meminta agar kebijakan non subsidi R-1 yang berdampak pada Kenaikan Tarif Listrik (TDL) segera dicabut.

Menurut mereka,  kebijakan tersebut sudah sungguh sangat membebani rakyat. Padahal tidak semua masyarakat mampu untuk menerima kebijakan tersebut.

"Kami menuntut agar semua permasalahan ini bisa diselesaikan. Jangan sampai masyarakat yang sudah susah harus dibebani lagi dengan kebijakan yang tidak pro rakyat," ucap Zainul Mutaqim, koordinator aksi dari LSISK tersebut.

Sementara itu, Asisten Manager Transaksi Energi Listrik Area Banjarmasin, Winardi mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan semaksimal mukin dalam hal pelayanan. Akan tetapi gangguan yang datang terkadang tidak bisa diprediksi. Sehingga seringakali terjadi pemadaman listrik.

Sedangkan untuk TDL, menurutnya mereka tidak ada sangkut pautnya dengan kebijakan itu. Dan mereka tidak ada wewenang. Pencabutan non subsidi dilakukan oleh pemerintah pusat. Kemudian diberikan kepada masyarakat yabg benar-benar memerlukan sesuai hasil survei yang dilakukan.

"Melalui hasil survei itulah kami melihat data warga mana yang ditunjuk mendapatkan keringanan dalam hal pembayaran. Data itu didapat dari RT, kelurahan, dan kecamatan," jelasnya. [sbr/sip]

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner