BANJARMASIN, BBCOM - Ratusan makanan dalam kemasan yang dijual di tempat perbelanjaan LM Banjarmasin disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan, Selasa (30/5/2017).
Itu dilakukan menyusul pihak BB POM menemukan izin edar makanan tersebut sudah melewati batas. Sehingga mereka perlu menyita guna pemeriksaan terhadap pelanggaran tersebut.
"Barangnya akan dibawa ke BB POM sebagai bahan untuk dicek, nanti kita konfirmasi apakah ada unsur kesengajaan pada produsen, atau hanya kelalaian, atau dari LM hanya menerima saja tanpa melihat terlebih dahulu. Nanti akan kita putuskan," ucap Kepala Balai Besar POM Banjarmasin, Sapari, usai melakukan pengecekan di lokasi.
Ia menambahkan, jika nantinya kedapatan adanya unsur kesengajaan terhadap kejadian tersebut. Pihaknya tidak segan memberikan sanksi terhadap pelaku. Baik produsen maupun pihak LM sendiri.
"Jika ketemuan ada hal yang menyimpang, sesuai Undang-undang pangan sanksi cukup berat, bahkan bisa sanksi pidana," jelasnya.
Sementara itu, Store Manager LM Suyud mengatakan, jika barang yang disita itu datang dari daerah luar Kalimantan dan sudah paketan. Sedangkan untuk barang iya meyakini jika pihaknya selalu melakukan pengecekan setiap barang datang.
Dengan adanya penyitaan itu, tentu pihaknya merasa dirugikan oleh pihak distributor yang mengirim barang. Dan mereka akan mengadukan hal itu kepada pengirim tersebut untuk meminta ganti rugi.
"Yang jelas kita merasa dirugikan. Kalau harga kira-kira di bawah lima juta," ucapnya.
Kegiatan pengawasan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri BB POM tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Di mana dalam kegiatan tersebut sudah banyak ditemukan pelangaran serta kedapatan makanan yang mengandung zat berbahaya seperti Rodamin B, Borak, dan Formalin di beberapa pasar tradisional termasuk juga pasar modern Banjarmasin. [sbr/sip]
Posting Komentar