THR Wajib Diberikan untuk Tenaga Kerja | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 07 Juni 2017

THR Wajib Diberikan untuk Tenaga Kerja

BANJARMASIN, BBCOM - Bagi para tenaga kerja baik intansi pemerintahan maupun swasta, THR merupakan hal yang sangat dinanti. Dengan mendapatkan THR, para karyawan tentu sangat terbantu untuk keperluan menyambut hari raya.


Kapala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Prio Eko mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku, pemberian THR oleh perusahaan bagi tenaga kerja wajib dilakukan sebagai salah satu bentuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja. "Sesuai aturan pemberian THR itu wajib diberikan kepada karyawan," ucapnya, Rabu (7/6/2017).

Sedangkan untuk ketentuan, ia menjelaskan, pemberian THR paling minimal dilakukan tujuh hari sebelum lebaran dan itu diberikan kepada tenaga kerja baik karyawan tetap maupun kontrak.

"Kalau untuk sanksi memang tidak ada. Hanya saja ada pencatatan yang kita lakukan nantinya jika sebuah perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya," ujar dia.

Hanya saja, tambahnya, THR sudah dapat diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja di atas sebulan. Sedangkan untuk pekerja di atas satu tahun berhak mendapatkan THR sesuai dengan gaji mereka setiap bulannya.

Sedangkan untuk di Banjarmasin sendiri surat rekomendasi terkait pemberina THR masih dalam proses yang nantinya akan dikeluarkan wali kota. [sbr/sip]

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner