BANJARMASIN, BBCOM - Karena kapasitas lahan pemakaman tidak mencukupi, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslimin Sungai Jingah Jalan Masjid Jami, Malkon Temon Banjarmasin Utara ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.
Spanduk pemberitahuan juga sudah dipasang sejak dua hari lalu di depan pintu gerbang TPU yang memiliki luas 6,2 hektar tersebut oleh Satpol PP Banjarmasin.
"Intinya lokasi pemakaman yang lokasinya tidak jauh dari Masjid Jami itu sudah penuh, apabila melanggar maka akan berhadapan dengan hukum," ucap Kabid Pertamanan Dinas Lingkingan Hidup (DLH) Banjarmasin Taryanto, Kamis (8/6/2017).
Dengan ditutupnya lokasi tersebut, bagi masyarakat yang ingin melakukan pemakaman secara gratis dipersilakan memanfaatkan TPU di Banjarbaru, Jalan A Yani KM 22 yang memiliki luas 5,2 hektar.
“Silakan ajukan persyaratan untuk pemakaman gratis di TPU yang berada di Banjarbaru, Jalan A Yani. Di sana masih banyak ruang yang kosong,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarmasin Hermansyah saat dikonfirmasi mengatakan, jika pemasangan spanduk pemberitahuan atas permintaan DLH.
Dalam spanduk itu juga sudah tertera bahwa barang siapa yang tetap melakukan pemakaman di lokasi tersebut artinya melanggar Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang pemakaman, yang jika dilanggar mendapat sanksi pidana enam bulan penjara atau denda Rp50 juta.
"Jadi untuk masyarakat diharapkan menaati peraturan yang sudah ada. Jangan sampai peraturan itu dilanggar," pungkasnya. [sbr/sip]
Posting Komentar