BANJARMASIN, BBCOM - Imbauan 'Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami' yang dikeluarkan pengelola parkir saat ini tidak berlaku lagi.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa pengelola parkir wajib mengganti rugi motor atau mobil yang hilang saat diparkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik mengungkapkan, jika peraturan tersebut juga sudah diterapkan di Banjarmasin. Sehingga bagi warga yang kehilangan kendaraan bermotornya dipersilahkan meminta ganti rugi kepada pengelola, dan pengelola wajib mengganti senilai harga kendaraan tersebut.
"Putusan MA sudah jelas dan ini putusan tertinggi, otomatis berlaku bagi pengelola parkir di seluruh Indonesia, termasuk di Banjarmasin," imbuhnya, Senin (31/7/2017).
Ichwan pun mendukung penuh atas putusan tersebut. Agar para pengelola parkir tidak lagi terkesan lepas semena - mena, dan tanggungjawab bila ada kendaraan hilang di lokasi parkir yang dikelolanya.
"Jadi jangan cuma menarik retribusinya saja, lalu kesannya tidak ada tanggungjawab keamanan terhadap kendaraan yang ditarik restribusinya. Soalnya bisa saja itu misalnya ada pengelola parkir yang nakal lantas kong kalikong dengan pencuri, korbannya akhirnya si pemilik kendaraan," jelas mantan Kasat Pol PP Kota Banjarmasin itu.
Selain itu, pihaknya juga siap memfasilitasi warga yang kehilangan kendaraanya dan ingin meminta ganti rugi. Dengan syarat yang bersangkutan harus melengkapi syarat - syarat, seperti surat keterangan kegilangan dari kepolisian.
"Kalau pengelola parkirnya tidak mau ganti rugi, bisa kami fasilitasi untuk berkomunikasi. Kalau tidak mau juga mengganti ya dilaporkan saja ke polisi, karena sudah jelas aturannya," cetus dia.
Dijelaskannya, di Banjarmasin sendiri ada sekitar 450 titik. 300 titik yang dikelola dengan mengunakan sistem retribusi dan 150 titik mengunakan sistem pajak. [sbr]
Posting Komentar