BANJARMASIN, BBCOM - Tak bisa dipungkiri, generasi muda sebagai generasi penerus bangsa sering kali menjadi sasaran empuk mafia peredaran narkoba.
Mengingat, hasrat keingintahuan dan selalu ingin mencoba hal baru, menjadi pintu masuk memperkenalkan barang haram seperti sabu-sabu, ekstasi dan obat berbahaya lainnya. Sehingga tidak jarang masa depan cerah yang seharusnya mereka memiliki, harus berakhir di balik jeruji besi atau di panti rehabilitasi.
Melihat hal itu, Kepala BNN Kota Banjarmasin AKBP Pol H Ilyas mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepada orangtua, terus mengawasi pergaulan anaknya agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkotika.
Bahkan, menurut data yang dimiliki BNN Kota Banjarmasin, dari total 12 ribu pecandu narkotika di Banjarmasin, 27 persennya dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
"Sudah kewajiban orangtua untuk terus mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus kepada hal yang dapat mencelakakan dirinya sendiri," ucapnya usai kegiatan puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2017, yang diselenggarakan BNN bersama Pemkot Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (13/6/2017).
Selain itu Ilyas mengungkapkan, Banjarmasin sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan menduduki peringkat pertama dalam hal penyalahgunaan narkotika. Alasannya, dikarenakan Banjarmasin memiliki populasi penduduk terbanyak dibandingkan daerah-daerah lain di Kalsel.
"Itu otomatis, semakin besar penduduknya, semakin besar peluang penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, permasalahan narkotika yang dihadapi saat ini diperparah lagi dengan adanya penyelahgunaan obat Carnophen, atau yang lebih dikenal masyarakat obat Zenith. Bahkan, menurutnya, saat ini para pengonsumsi narkotika seperti sabu dan ekstasi yang tidak mampu membeli barang haram tersebut beralih ke Zenith yang harganya lebih terjangkau.
"Belum lagi permasalahan Zenith yang saat ini menjadi PR kita bersama. Bahkan kita sudah menyatakan Banjarmasin darurat Zenith. Karena memang permasalahan ini sudah sangat serius," tandasnya.
Penanganan permasalahan Zenith saat ini masih lemah landasan hukumnya. Sebab tidak termasuk dalam kategori narkotika. Sehingga pengguna seringkali hanya diberikan tindakan hukuman ringan.
"Sudah jelas, kalau naskotika hukumannya berat itu mengacu pada UU Nomor 35/2009. Sedangkan Zenith termasuk dalam UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan," jelasnya.
Ia berharap kepada pemerintah, khususnya DPRD Kota Banjarmasin agar secepatnya menyelesaikan Perda tentang Zenith. Agar pengedar dan pengguna obat yang termasuk dalam daftar G itu bisa diberikan hukuman setara dengan narkotika, supaya bisa memberikan efek jera bagi pengedar, khususnya bagi pemakai.
"Bahkan kita mengusulkan agar Zenith ini dimasukkan dalam kategori narkotika. Bahayanya sama saja," cetus dia. [sbr/sip]
Posting Komentar